Lumajang, NET88.CO – Seorang pengusaha bernama Nur Samsi Ridwan dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi yang disebut sebagai jual beli titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp350 juta.
Laporan tersebut telah diterima Polres Lumajang dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/190/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG tertanggal 22 Juli 2026.
Pelapor, Canda Ayu Pitara, menjelaskan bahwa awalnya ia berencana membangun Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Madura. Dalam proses persiapan tersebut, Nur Samsi Ridwan menawarkan diri untuk membantu mengurus pembangunan dapur MBG yang direncanakan.
Menurut Canda, Nur Samsi Ridwan menyampaikan bahwa dirinya baru dapat membantu proses pembangunan dapur MBG di Madura apabila Canda terlebih dahulu membeli sebuah titik Dapur MBG yang berada di Kecamatan Turen dan ditawarkan oleh yang bersangkutan. Karena mempercayai penjelasan tersebut, Canda kemudian menyetujui transaksi tersebut.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka sebesar Rp3,4 juta, kemudian Rp10 juta, transfer melalui pihak ketiga sebesar Rp87,5 juta, dua kali transfer masing-masing Rp100 juta, hingga penyerahan uang tunai sebesar Rp50 juta. Total dana yang telah diserahkan kepada Nur Samsi Ridwan mencapai Rp350 juta.
Namun, setelah melakukan pengecekan langsung, Canda mengaku mengetahui bahwa titik Dapur MBG yang diperjualbelikan tersebut bukan milik Nur Samsi Ridwan. Titik dapur itu disebut berada di bawah naungan Yayasan Khamulyan Berkah Nusantara.
Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan dari Ivan Prasetyo Dwi Marta selaku perwakilan Yayasan Khamulyan Berkah Nusantara. Dalam surat itu dinyatakan bahwa yayasan tidak pernah memberikan kuasa, persetujuan, maupun kewenangan kepada CV Semeru Anugrah Mandiri yang diwakili Nur Samsi Ridwan untuk menjual, memasarkan, atau menawarkan Titik Dapur Turen atas nama yayasan.
Selain itu, Canda mengaku telah memperoleh penjelasan dari pihak yang berkompeten di Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak terdapat mekanisme jual beli titik dapur oleh pihak perseorangan. Penetapan lokasi, mitra, dan penyelenggara dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses hukum, Canda telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Polres Lumajang, di antaranya percakapan WhatsApp, bukti transfer pembayaran, foto, video, rekaman suara, rekaman CCTV saat pertemuan dengan terlapor, serta dokumen pendukung lainnya.
“Saya bersyukur karena semua bukti masih lengkap, mulai dari chat WhatsApp, bukti transfer, foto, video, rekaman suara sampai rekaman CCTV saat bertemu dan berbicara dengan Saudara Nur Samsi Ridwan masih ada. Semua bukti itu sudah saya serahkan kepada penyidik Polres Lumajang agar perkara ini bisa diungkap secara terang,” ujar Canda.
Canda menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya bukan semata-mata untuk memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.
“Saya melapor ke Polres Lumajang agar kejadian seperti yang saya alami tidak terulang kepada orang lain. Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati apabila akan melakukan kerja sama atau transaksi dengan Saudara Nur Samsi Ridwan. Pastikan terlebih dahulu legalitas, kewenangan, dan kebenaran informasi yang disampaikan agar tidak ada korban berikutnya,” katanya.
Canda Ayu Pitara dikenal sebagai aktivis perempuan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua KOPRI PMII Kabupaten Lumajang periode 2021. Saat ini, ia aktif sebagai pengurus PB KOPRI PMII Pusat dan menjabat sebagai Ketua Rumah Inspirasi Perempuan dan Anak yang bergerak di bidang pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Lumajang. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dimuat dalam berita ini bersumber dari laporan kepolisian, keterangan pelapor, serta dokumen yang telah disampaikan kepada penyidik.
Pihak terlapor, Nur Samsi Ridwan, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

