Pasuruan, NET88.CO – Warga Dusun Parasan Kelurahan Grati Tunon Kecamatan Grati mempermasalahkan aset jalan penghubung antara kelurahan Grati Tunon dengan Desa Sumerdawe Sari ,Desa Plososari dan Desa Kalipang ketiga Desa tersebut masih sama – sama satu kecamatan Grati.
Adanya hal ini warga dusun parasan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menduga bahwa pemerintahan Kelurahan Grati Tunon Mochamad Fariandi, SH,seorang oknum lurah Garti Tunon telah menjual material seritu dari hasil pengerukan aset jalan desa tersebut kepada Pengembang perumahan PT DEWE RESIDENT.
Pengerukan aset jalan penghubung ke 3 (tiga) Desa tersebut dilakukan sekitar awal bulan Februari Tahun 2024 yang berukuran Panjang 650 (M2), Lebar 3,5 (M2), Tinggi 25 (M2),
Menurut keterangan warga, material sirtu hasil pengerukan dijual dengan harga Rp.50.000 ribu per meter kubik. Dengan panjang 650m2 x Lebar 3.5m2 x Tinggi 25m2 X Rp. 50.000 ribu rupiah. Jadi total material tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.2.843.750.000.000.” Terang warga dusun Parasan.
Atas dugaan yang telah dilakukan oknum Lurah Grati Tunon, Warga dusun Parasan Kelurahan Grati Tunon bersama tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat bersepakat mengirim surat laporan pengaduan (Dumas ) ke Polres Pasuruan Kota. Dimana surat laporan pengaduan tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 30 -April – 2024 Empat bulan yang lalu.
Sebagai bahan perimbangan pemberitaan awak media online net88 Co. Mengkonfirmasi Lurah Grati Tunon Mochamad Fariandi, SH. diruang kerjanya terkait kebenaran atas dugaan menjual material hasil pengerukan bukit yang di fungsikan sebagai jalan penghubung antara 3 Desa Pak Lurah menepis, kepada awak media menjelaskan.
” Saya tidak pernah menjual material hasil pengerukan aset jalan tersebut dan kalau saya diduga menjual hasil pengerukan aset jalan tersebut mana buktiknya, atau silahkan saja dipertanyakan langsung ke pihak Pengembang PT. DEWE RESIDENT apa benar saya pernah menjual material sirtu hasil pengerukan aset jalan Desa ,” Jelas pak Lurah Mochamad Fariandi, SH.
Dalam hal ini Muhamad Ridwan, A.Md.SE yang juga sebagai ketua Tokoh Masyarakat Grati Tunon dalam hal ini angkat bicara atas jawaban Mochamad Fariandi,SH, seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Lurah Grati Tunon kepada awak media menjelaskan.
” Apapun yang menjadi jawaban Pak Lurah itu adalah sebuah albi beliau untuk mencari kebenaran, Namun bagi kami alasan apapun Pak Lurah Grati Tunon dalam hal ini sudah menyalahi aturan dan menciderai Undang – Undang nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Maka kami atas nama tokoh masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Kota, kasus ini supaya di tindak lanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku demi menegakan Supremasi hukum yang berlaku.,” Jelas M. Ridwan yang sehari – harinya dipanggil Bang OVU.
Bang Ovu menambahkan, ” jika APH Polres Pasuruan Kota kurang serius menangani kasus ini, Maka Kami mewakili Warga Grati tunon akan menindak lanjuti laporan yang lebih Tinggi lagi ke Polda Jatim .”Imbuhnya. (Wjk).