NEWS  

Diduga Manfaatkan Kekuasaan, Ada Apa Dengan Ketua Bawaslu Bondowoso,,,,!

Bondowoso, NET88.CO- Seperti yang di sampaikan Miftahul Huda S.H bahwa Ketua Bawaslu Bondowoso memanfaatkan kekuasaannya tanggal 06 desember 2024.

Dimana ketua bawaslu mengeluarkan surat dan memberikan mandat kepada beberapa panwascam untuk melakukan klarifikasi kepada KPPS terkait pelanggaran pemilukada. Padahal per tanggal 06 desember 2024 dimana surat itu di keluarkan adalah proses rekapitulasi kabupaten sudah selesai dan sudah di tetapkan dan di setujui bersama oleh KPU, BAWASLU dan SAKSI, jelas Miftah.

Menurut SAKSI cabup nomor urut 1 (satu) miftahul huda S.H ternyata setelah di baca surat tersebut adalah surat mandat dari ketua BAWASLU bondowoso bukan merupakan keputusan kolektif, kolegial, namun secara prosedural jika terdapat indikasi pelanggaran pemilu itu sudah di atur dalam undang undang pemilu yaitu.
PASAL 4
(2) sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf A di sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak di ketahui nya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan
(3) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana di maksud pada ayat (2), pelapor dapat di wakilkan oleh pihak yang di tunjuk berdasarkan surat kuasa khusus
Namun tindakan yang di lakukan oleh ketua bawaslu bondowoso itu sudah melebihi batas waktu maksimal yaitu 7 (tujuh hari) sehingga apa bila memang ada pelanggaran apapun itu tidak bisa lagi di proses.

BACA JUGA :
Safari Jum’at, Kapolres Pamekasan Minta Jema’ah Untuk Jaga Kamtibmas dan Patuhi Prokes

Masih keterangan dari saksi cabup nomor urut 1 (satu) RAHMAD, “Ketua BAWASLU Bondowoso ini mengerti mekanisme dan paham aturan dan pengawasan apa tidak.? Karena langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso di duga mengada ngada,” jelasnya.

BACA JUGA :
Cemburu Berujung Pembacokan, MSW Bersimbah Darah

Saksi cabup nomor urut 1 (satu) RAHMAD miftahul huda S.H menghimbau kepada KPPS dimanapun sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh ketua BAWASLU bondowoso agar tidak datang ketika di panggil dan di mintai keterangan atau klarifikasi karena momentum atau pesta demokrasi ini sudah selesai dan pihak KPU sudah memutuskan pemenang pilkada tahun ini.

Langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso tersebut sangat merusak tatanan dan mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang undangan KPU, PKPU, BAWASLU dan langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso sangat arogansi memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya kami akan melaporkan kepada DKPP karna ini adalah salah satu bentuk pelanggaran yang sangat nyata.

BACA JUGA :
Pendeta Gereja Utusan Pantekosta, Apresiasi Polres Ponorogo Ciptakan Suasana Ibadah Natal Aman dan Khidmat

Langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso melebihi kapasitasnya sebagai ketua
Rekapitulasi kabupaten sudah di laksanakan dan sudah di sah kan kok baru baru mengeluarkan surat klarifikasi yang seharusnya itu di lakukan sebelum rekapitulasi di laksanakan.

Sedangkan di tingkat kecamatan itu tidak ada persoalan dan di jelaskan oleh PPK bahwa memang ada sedikit persoalan tapi sudah terselesaikan di tingkat kecamatan.
IWAK