Sumenep||Net88
Jajaran Polres Sumenep Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat, SH. (Kanit Resmob), telah berhasil ungkap kasus Pencabulan anak di bawah umur berhasil di amankan 1 orang
Pasalnya, AR (33) pada hari Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib di dalam rumahnya di Dusun Candi, Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep diamankan oleh Unit Resmob Polres Sumenep.
Kejadian pencabulan tersebut, bertepatan pada hari Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib di kawasan tegal/ ladang semak-semak tepatnya di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batu Putih
Hal itu di ungkapkan oleh Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti melalui rilisnya mengatakan,” saat itu korban pencabulan anak inisial AW (12) yang dilakukan di kawasan tegal/ladang semak-semak oleh Tersangka AR dan pada waktu melakukan persetubuhan dan pencabulan diketahui oleh M(orang tua korban)
Masih Widiarti menjelaskan, saat di ketahui M, pelaku sempat melarikan diri, dan pihak keluarga korban terus melakukan pengejaran pelaku kejahatan anak yang di lakukan oleh AR(33)
“Sedangkan pelaku kejahatan anak AR yang melarikan diri berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan dan jajaran polres Sumenep unit resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit resmob Ipda Sirat, S.H telah berhasil mengamankan terhadap 1 orang An. AR,” Terangnya
Dan untuk barang barang bukti oleh pihaknya sudah diamankan yang salah satunya adalah baju korban warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban, sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku, ungkapnya Kasihumas Polres Sumenep.
Pelaku kejahatan anak di kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pungkasnya.(ndri)