Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Magetan Ditangkap Polisi

Oplus_131072

Magetan — Net88.co — Tak dapat dipungkiri dengan adanya kebebasan pers membuat sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan melakukan perbuatan yang bersentuhan dengan pelanggaran hukum. Tak hanya sekali dua kali, namun kejadian pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan sering kali terjadi disejumlah daerah khususnya Kabupaten Magetan.

Beberapa waktu lalu, jagat awak media digegerkan dengan adanya penangkapan oknum wartawan yang diduga telah melakukan tindakan pemerasan pada pengunjung hotel yang ada di kawasan wisata Telaga Sarangan Kabupaten Magetan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim melalui Kepala Unit 1 (Kanit) Satreskrim Polres Magetan Ipda Agnes Tri Ananta saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin, (02/09/2024) kemarin.

“Bahwa memang benar kami melakukan penangkapan pada ketiga oknum yang salah satunya mengaku sebagai wartawan, jadi dari hasil penyelidikan seorang oknum wartawan ini berasal dari Magetan dan 2 orang lainnya merupakan warga sipil yang berasal dari luar daerah,” ungkapnya.

Dijelaskan Ipda Agnes, modus ketiga oknum tersebut ialah sengaja membuntuti target (korban) yang menginap di hotel Sarangan yang diduga bukan dengan pasangan resmi , kemudian mengancam akan menyebarluaskan aib korban apabila tidak memberikan sejumlah uang.

“Jadi memang ketiga pelaku ini melakukan secara random, sengaja standby di tempat-tempat wisata dengan membuntuti korban yang hendak menginap disalah satu hotel di Sarangan kemudian memfoto/video dan mengancam akan menyebarluaskan jika tidak memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.

Lebih lanjutnya, ketiga pelaku meminta uang senilai Rp 15.000.000,- namun setelah adanya negosiasi, korban hanya memberi senilai Rp5.000.000,- pada pelaku.

“Jadi kerugian dari korban ini adalah Rp. 5.000.000,- karena pelaku awalnya minta Rp. 15.000.000,- namun hanya diberi Rp. 5.000.000 oleh korban,” imbuhnya.

Diungkapkan Ipda Agnes, pasal yang disangkakan pada ketiga pelaku yakni pasal ITE dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun keatas. Dan karena tindakannya tersebut, saat ini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.

“Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut, dalam waktu dekat insyaallah akan kita lakukan press release secara resmi, ditunggu saja,” tutupnya. (Vha)

vvvv