Magetan|| NET88|| Geger sebelumnya diberitakan terkait adanya penangkapan Kades Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang terjerat kasus penipuan dan saat ini menjadi tahanan Polres Ngawi, kini memunculkan fakta baru yang lebih mengejutkan.
Pasalnya, kisruh penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades tersebut terkait polemik Tanah Kas Desa (TKD) seperti tak berujung dan tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Dalam hal ini polemik kisruh Tanah Kas Desa Ngujung disinyalir kian berlarut-larut dan tidak ada panyelesaian.
Dari data yang dihimpun oleh awak media, sebelumnya salah satu Tanah Kas Desa dengan luas 7500 M2 Yang disewakan pada seorang berinisial DR warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan melalui lelang dan telah disepakati melalui Musdes, kembali disewakan pada pihak ketiga dengan inisial AWH warga Jalan Salak Barat, Taman, Kota Madiun tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan.
Hal tersebut terbukti karena adanya surat perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan Eko Prasetyo diatas materai 10.000 tertanggal 22 Maret 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telewicara pada Selasa 22 Maret 2022, salah seorang warga Desa Ngujung yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama ini uang hasil sewa dari salah satu TKD tidak pernah ada yang dimasukkan dalam Kas Desa, bahkan diketahui bahwa adanya perpanjangan sewa pada pihak ketiga tidak melalui Musdes dan pemberitahuan terlebih dahulu. Menurut informasi dari orang terdekat nya bahwa uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk berfoya-foya. Hal tersebut sudah bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan mengarah pada adanya tindak pidana korupsi.
“TKD yang eks pak Sugeng itu yang bermasalah mbak, harusnya setelah masa sewa dari Darsi habis harus dikembalikan ke desa dan ikuti prosedur lelang lagi, tapi nyatanya tidak, malah disewakan pada pihak ketiga tanpa pemberitahuan dan musyawarah,” ungkapnya.
“Hasil uang sewa dari TKD eks pak Sugeng itu selama ini tidak ada yang masuk kas desa, soalnya uangnya untuk bayar piutang pribadinya kepala desa, itu kan sudah mengarah ke tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Fakta lainnya yakni adanya tanah bengkok kepala desa yang seharusnya sesuai dengan aturan disewakan dalam kurun waktu maksimal 3 tahun, namun dalam hal ini disewakan menjadi 5 tahun. Artinya Nyata telah ada pelanggaran. Fakta tersebut muncul karena ada kesepakatan sewa menyewa tanah bengkok Kades yang dilakukan oleh Eko Prasetyo dengan seorang yang berinisial MD warga Pingkuk Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
Tak berhenti sampai disitu, adanya tindakan membubuhkan tanda tangan, nama jabatan sebagai kepala desa dan stempel pemerintah desa dalam sejumlah surat perjanjian utang piutang yang bersifat pribadi juga termasuk sebuah pelanggaran dan larangan sebagai kepala desa, seperti yang tertuang dalam pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014 ayat b dan c Yakni berbunyi seorang kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu. Kemudian menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban.
Adapun terkait dengan penyimpangan fungsi dan status perjanjian sewa asset desa atau bengkok dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat 4 dan 5 dan pasal 12 ayat 2 Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa.
Fakta lainnya juga terjadi adanya sebuah perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh Kades Ngujung dengan mengatasnamakan pihak pemerintah desa pada seorang yang berinisial WD warga desa Suratmajan, Maospati dengan meminjam uang sejumlah 9.500.000 dengan alasan untuk melakukan pembayaran pajak PPB Desa Ngujung. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat perjanjian kedua belah pihak dengan membubuhkan stampel Pemerintah Desa.
Terkait kasus yang menjeratnya saat ini, ternyata modus penipuan bukan hanya dilakukan pada segelintir orang saja. Namun masih ada puluhan korban lainnya yang belum melapor karena masih berharap adanya pengembalian uang dari yang bersangkutan.
Salah satunya adalah GG warga Desa Gulun, Kecamatan Maospati, ini mengungkapkan bahwa dari datanya sudah tercatat lebih dari 20 orang yang menjadi korban Kades Ngujung Eko Prasetyo. Menurut penuturannya bahwa puluhan korban lainnya menderita kerugian yang bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Korbannya banyak mbak, ada puluhan, nominal kerugiannya puluhan juta hingga ratusan, disaya tercatat 20 orang, maunya kita ada pengembalian,” ujarnya.
Bahkan saat dilakukan penagihan, pihak Kades mengatakan bahwa tanah bengkoknya dijadikan sebagai jaminan untuk membayar hutang. Padahal diketahui tanah bengkok tersebut statusnya masih masa sewa pada MD warga Desa Pingkuk.
“Jadi tanah bengkok Kades itu dijaminkan kesaya sebagai piutang, tapi sebenarnya saya tau, saat itu bengkok masih masa sewa ke orang Pingkuk,” katanya.
“Saya sebagai warga Magetan kecewa mbak, adanya pelanggaran yang dilakukan Kades ini sudah berkali-kali, dan kabarnya banyak permasalahan lainnya yang belum dipublis, tapi kok dari yang berwenang diam aja gak ambil tindakan,” tutupnya.
Banyaknya pelanggaran yang dibuat oleh yang bersangkutan terkesan dibiarkan oleh pihak terkait yang berwenang. Bahkan hingga sebelumnya BPD Desa Ngujung sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Bupati Magetan tertanggal 16 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Maospati, Kapolsek, serta Danramil namun belum ada tanggapan hingga saat ini. (Vha)