SUMENEP, NET88.CO – Setelah namanya disebut-sebut dalam bisnis jual beli mobil berstatus STNK-an di Kota Keris, pria yang dikenal dengan sebutan Ipung Bocah Sakti kini kembali menjadi sorotan menyusul informasi mengenai dugaan bisnis rokok tanpa pita cukai.
Kali ini, merek rokok Margapuro Black Matcha ikut disebut dalam informasi yang beredar. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak di balik produk itu, di mana rokok tersebut diproduksi, dan bagaimana legalitas usaha serta pemenuhan kewajiban cukainya.
Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai keterlibatan Ipung dalam bisnis rokok tersebut belum terverifikasi secara independen. Ipung juga telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dari Mobil STNK-an, Kini Muncul Sorotan Baru
Di tengah masyarakat, Ipung dikenal dengan julukan Bocah Sakti. Namanya disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas jual beli mobil berstatus STNK-an. Kini, muncul informasi baru yang mengaitkan namanya dengan dugaan bisnis rokok non-cukai.
Dua persoalan tersebut merupakan hal berbeda dan membutuhkan pembuktian masing-masing. Status kendaraan, dokumen kepemilikan, maupun legalitas perdagangan rokok harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.
Karena itu, informasi yang beredar perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak berhenti sebagai rumor atau berkembang menjadi kesimpulan tanpa dasar.
Margapuro Black Matcha Ikut Menjadi Perhatian
Seorang narasumber bernama Nurul sebelumnya mengklaim bahwa rokok Margapuro Black Matcha diduga diproduksi dengan memanfaatkan fasilitas mesin linting milik perusahaan rokok lain di sekitar Kecamatan Lenteng.
Nurul juga menyampaikan dugaan mengenai penggunaan tembakau siap giling atau TSG serta etiket buatan sendiri.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada konfirmasi independen yang memastikan lokasi produksi, identitas perusahaan yang terlibat, maupun status pemenuhan kewajiban cukai produk tersebut.
Penggunaan fasilitas produksi milik perusahaan lain juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada dokumen perizinan, ketentuan produksi hasil tembakau, serta administrasi cukai yang berlaku.
Ipung Membantah, Bea Cukai Ditunggu Klarifikasinya
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ipung membantah tuduhan tersebut.
“Bukan mas, tidak benar itu,” jawabnya singkat.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam pemberitaan. Hingga kini, belum ada dasar terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Ipung merupakan pemilik, produsen, atau pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok Margapuro Black Matcha.
Sementara itu, Ketua Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA), Hasyim Khafani, sebelumnya menyampaikan rencana audiensi dengan Bea Cukai Madura guna membahas dugaan praktik produksi rokok yang dinilai perlu ditelusuri dari sisi perizinan dan cukai.
Jika audiensi tersebut terlaksana, publik berharap ada kejelasan mengenai aspek yang diperiksa dan tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi.
Publik Menunggu Fakta, Bukan Sekadar Dugaan
Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban. Siapa pemilik merek Margapuro Black Matcha? Perusahaan mana yang memproduksinya? Apakah kegiatan produksi telah memenuhi ketentuan perizinan? Dan apakah produk yang beredar telah memenuhi kewajiban cukai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah memang terdapat pelanggaran atau justru informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
Bea Cukai Madura diharapkan dapat menindaklanjuti informasi yang disertai bukti sesuai kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Moo/Red

