Curi Kayu Milik Perhutani, Pelaku Berinisial DM Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Magetan

MAGETAN – NET88,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membekuk pelaku tersangka kasus pencurian kayu jati milik Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) / Perum Perhutani. Jum’at, (07/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat menggelar Press Release, bertempat di Halaman Mako Polres Magetan.

Pelaku yang diketahui berinisial DM (54) sebelumnya telah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Sampung, Polres Ponorogo, kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti yang telah disita dilimpahkan ke Polres Magetan berdasarkan dari hasil koordinasi dengan dengan Kasatreskrim Polres Magetan yang mana TKP (Tempat Kejadian Perkara) masuk wilayah hukum Polres Magetan.

Diketahui Pelaku (DM) tersebut merupakan warga Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta. DM melancarkan aksinya dengan berpura-pura menebang dan memungut kayu jati tanpa ijin dari pihak pihak perhutani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita sejumlah barang bukti hasi kejahatan pelaku diantaranya 24 potong batang kayu jati yang telah dipotong dengan berbagai ukuran, dan 2 buah gergaji tangan yang digunakan pelaku untuk menebang pohon.

Untuk diketahui, pelaku DM melakukan aksi pencurian tersebut di Kawasan hutan Petak 67.C dan Petak 69.E1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun yang berlokasi masuk wilayah Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Saat dikonfirmasi oleh awak Media Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, S.H., M.H., mengatakan atas kejahatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 No 19, Pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tenteng Kehutanan.

“Kemudian pelaku juga kita jerat dengan Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf B dan huruf C UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.

Pelaku diancam dengan Hukuman Pidana Penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah. (Vha)

vvvv