NEWS  

Cemburu Berujung Pembacokan, MSW Bersimbah Darah

Sumenep¦¦Net88

Pembacokan yang terjadi di Kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Sumenep pada Senin 21 Maret 2022 menimpa MSW ( inisial ).

Pembacokan yang di picu api cemburu terhadap mantan istrinya lantaran dinikahi MSW.

MSW merupakan warga asal Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Iptu Agus Sugito, S.H, M.H menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan dilakukan oleh MNW kepada MSW lantaran MSW menikahi mantan istrinya MNW.

BACA JUGA :
Ribuan Simpatisan dan 7 Partai Pengusung Hantarkan Mas Rio dan Mbak Ulfi ke KPUD Situbondo

Kapolsek menerangkan, pembacokan itu berawal dari korban ( MSW ) pulang dari rumah mertuanya, saat itu korban mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan pulang, korban dicegat oleh MNW ( pelaku ) di pinggir jalan masuk Dusun Rabe, Desa Angkatan.

Saat itu, pelaku tengah memegang saj berupa parang, melihat pelaku memegang parang, dengan cepat korban mengambil celurit dari dalam jok kendaraan nya, ujar Kapolsek Agus.

Di saat itulah, pelaku langsung membacok korban, akan tetapi korban dapat menangkis dengan cluritnya. Tangkisan korban membuat pelaku semakin berang dan pelaku kembali lakukan bacokan kedua kalinya ke korban dan pada bacokan kedua kalinya mengenai lengan kanan korban , ungkap Kapolsek Kangean.

BACA JUGA :
Kenaikan BBM, Polres Pamekasan Lakukan Langkah Taktis

Setelah dirinya terkena bacokan MNW dan korban merasa kepepet akhirnya korban melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang bernama Ahmad, tambahnya.

Selanjutnya, melihat korban terluka akibat bacokan, Ahmad bergegas membawa korban ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan pertolongan medis, tuturnya pada media.

Setiba di Puskesmas dan korban mendapat pertolongan medis, akhirnya Ahmad melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polsek Kangean.

BACA JUGA :
DPD JPKPN SULTRA MEMINTA KEJATI SULTRA, MEMANGGIL & MEMERIKSA PENAMBANG DI BLOK BOENAGA (Part 1)

Atas laporan itu, kemudian anggota Polsek Kangean mendatangi TKP dan menangkap pelaku sekaligus mengamankan BB Sajam berupa sebilah parang yang di buat membacok korban.

Setelah pelaku diamankan di Polsek dan di lakukan penyidikan , pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap MSW dengan sebilah Parang, paparnya.

Dan akibat perbuatannya, Tersangka MNW di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, pungkasnya.

vvvv