Bondowoso, NET88.CO – Masih seputar polemik terkait PDAM Bondowoso, kali ini Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir memberi tanggapan yang cukup keras.
Dikonfirmasi di Wisma Ketua DPRD, Ahmad Dhafir menyatakan agar permasalahan ini diusut secara tuntas dan transparan.
“Saya tidak ada beban, saya tidak pernah minta bantuan atau telfon-telfon ke PDAM supaya dibantu ini itu. Jangankan itu, titip karyawan satupun, silahkan dipublikasikan”, ujarnya mengawali statement nya.
Beliau menyatakan bahwa akar permasalahan PDAM itu bukan hanya pada polemik keabsahan SK Direktur.
“Pada bulan November 2022, Pemkab mengajukan mengajukan Perda ke DPR perubahan nama PDAM menjadi Perumda Ijen Tirta. Nah, tentunya DPRD tidak serta merta menyetujui, karena DPRD itu bukan tukang stempel, dibentuklah pansus DPR”, ujarnya.
Dhafir menambahkan bahwa saat pembahasan pada waktu itu, DPRD minta hasil audit.
“Bukan audit akuntan publik, kalau audit akuntan publik itu kan memang kerja sama dengan PDAM untuk melakukan audit. Terutama pada neracanya,”
“Tapi yang saya minta adalah audit dari BPKP. Karena PDAM akan dikubur, PDAM akan ganti nama Maka asetnya harus jelas dulu”, sambungnya.
Ahmad Dhafir lantas memberikan analogi sederhana. Misalnya seseorang membeli mobil di Kalimantan, kemudian hendak balik nama, butuh proses panjang dan beberapa berkas yang harus dilengkapi. Maka tentu mobilnya harus dibawa ke samsat, cek fisik, nomor mesin, nomor rangka, dan sebagainya. Selain itu harus ada STNK, BPKB, fotokopi KTP penjual, termasuk juga kuitansi jual belinya.
Analogi sederhana ini menggambarkan bahwa untuk memproses pergantian status dan nama PDAM Bondowoso menjadi Perumda Ijen Tirta juga sama. Ada mekanisme dan persyaratan yang mesti dipenuhi. Termasuk hasil audit terkait aset, penyertaan modal dan laporan rugi laba selama operasional PDAM selama ini.
“Audit yang dimaksud itu paling tidak dilaksanakan oleh BPKP. Dari penyertaan modal Pemda itu masih ada enggak? Penyertaan modal yang senilai 24 M sekian, apakah bertambah, apa susut dan lain sebagainya”, tambah beliau.
Ahmad Dhafir mempertanyakan kebenaran pernyataan bahwa PDAM sejak dipimpin Bhirawa itu untung.
“Oke, keuntungannya untuk apa? Apakah disetor ke Kasda? Tidak pernah disetor ke Kasda. Mereka berlindung di balik dibalik aturan bahwa PDAM itu nyetor keuntungan ke Kasda manakala pengguna itu sampai mencapai 70 persen dari penduduk Bondowoso. Sampai kiamat tidak akan pernah tercapai 70 persen itu”, timpalnya keras.
Terkait isu yang menjadi perbincangan bahwa banyak titipan karyawan di PDAM, termasuk dari kalangan anggota Dewan, Ahmad Dhafir menegaskan jangan sampai isu ini menjadi fitnah. Beliau mempersilahkan untuk dibuka secara transparan mengenai rekrutmen karyawan PDAM.
“Siapapun berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai PDAM, selama memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Tentunya lewat mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.
Dan memang polemik seputar PDAM ini bukan hanya persoalan keabsahan SK direkturnya saja, yang hingga kini masih belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemkab. Terutama mengenai LO, yang akan kami kupas di edisi selanjutnya. (Bersambung)
Penulis : Bang Juned