Pasuruan, NET88. CO – Kegaduhan di saat mediasi sengketa tanah menghiasi pendopo desa Selotambak kecamatan kraton kabupaten pasuruan pada hari Senin 13/01/2025, berlanjut di kantor kecamatan Kraton pada hari Rabu 15/01/2025.
Sengketa tanah berupa tegalan bernomor letter C 496 dengan No Persil 14 D II Luas 8319 meter persegi atas nama Matari Petun berlokasi di Desa Selotambak Kecamatan Kraton Pasuruan, saat ini telah di kuasai oleh Sanusi ( tidak ada hubungan keluarga ). Yang menjadikan semua ahli waris Matari patun meminta keadilan atas hak nya di kembalikan.
Mediasi musyawarah yang di hadiri Forkompincam Kraton antara lain Syaiful Anwar R. Camat kraton, Kapten Kariono Danramil Kraton, Iptu Rio Sagita SH. Kapolsek kraton. Selain itu juga hadir Mauludin kepala desa Selotambak, dan lima ahli waris Matari Patun beserta kuasa hukumnya berjalan tertib dan kondusif.
Di selah selah mediasi Mauludin kepala Desa Selotambak menunjukan buku leter C Desa kepada Ahli waris beserta kuasa hukumnya dan terlihat dan tertera jika leterr C bernomor 496 dengan No Persil 14 D II dengan luas 8139 meter persegi atas nama B. Matari dijual pada tahun 1975.
Kuasa hukum Ahli waris dari Matari Patun, Musta’in SW. SH menyampaiakan… “Terimakasih kepada Bapak Camat yang sudah membantu mediasi permasalahan sengketa lahan di Desa Selotambak antara ahli waris dari Matari Patun dengan Sanusi penguasa lahan sehingga kepala desa bisa melihatkan buku letter C Desa. Dan di dalam surat saya meminta saudara Sanusi di hadirkan dalam mediasi, ternyata hingga mediasi kedua baik pihak desa dan kecamatan tidak bisa menghadirkan Sanusi.
Saya sebagai kuasa hukum dan ahli waris Matari Petun akan bersurat secara resmi ke pemerintahan Desa Selotambak meminta sofycopy l leterr C bernomor 496 dengan No Persil 14 D II dengan luas 8139 meter persegi atas nama B. Matari Petun guna melanjutkan ke ranah pengadilan.. ” Saya menyayangkan kenapa dua kali mediasi Sanusi ( penguasa lahan ) tidak di hadirkan oleh pihak desa maupun kecamatan … “Tegasnya.
Sementara itu Syaiful Anwar Camat kraton mengarahkan. “Jika ingin minta soft copy letter C kuasa hukum dan ahli waris B. Matari Patungan harus bersurat resmi ke Pemerintahan Desa Selotambak. Dan perihal Sanusi tidak di hadirkan karena kuasa hukum dan ahliwaris hanya meminta di bukak kan buku letter C Desa. Di surat permohonan mediasi dari kuasa hukumnya…”Terangnya kepada tim jurnalis Media Sigap88 di ruang kerjanya.
Kapolsek Kraton Iptu. Rio Sagita SH. menghimbaukan agar warga Masyarakat Desa Selotambak tetap menjaga Kekondusiffitasan wilayah Desa Selotambak bersinergi dengan polri menciptakan Kamtibmas dan kenyamanan lingkungan. Bersambung (Biro-PSRN).