NEWS  

Camat Boyolangu, Beri Penjelasan Terkait Kisruh Ujian Perangkat Desa

Tulungagung¦¦Net88

Kisruh ujian penyaringan perangkat Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Kamis, ( 19/5/2022) lalu. Banyak pihak yang merasa dirugikan, terutama, peserta ujian.

Peserta ujian perangkat yang kompak menolak tanda tangan berita acara, mereka rasa banyak kejanggalan dan selama seleksi.

Camat Hedik menyampaikan bahwa, sudah menerima surat keberatan tersebut dari peserta ujian dan akan ditindaklanjuti. Senin, ( 23/5/2022)

“Penjaringan perangkat Desa di Boyolangu semua sudah dilalui,namun, berdasarkan laporan dari peserta melalui surat tertulis, menurut mereka, ada suatu kejanggalan atau patut diduga ada kecurangan,” ungkap Camat Hedik.

Menurut camat Hedik, terkait ujian yang memakai komputer, sebetulnya, itu teknis pelaksanaannya. Sayangnya, memakai komputer itu tidak semua orang tau dan bisa, harus butuh proses .

Dengan laporan dan aduan dari peserta seperti itu, pihak Kecamatan merapatkan dan memanggil pihak-pihak terkait. Salah satunya, tim penguji dari UIN Tulungagung.

“Karena menyangkut teknis, apapun yang terjadi, tim teknis harus bertanggungjawab memberi penjelasan. pada saat rapat semua saya undang, ketua panitia, BPD, Desa, Muspika, tim penguji. Namun tim penguji tidak hadir,” ucap Camat.

BACA JUGA :
Kapolres Pamekasan Berikan Pembinaan Kepada Pengamen dan Petugas Parkir Sekaligus Berikan Bantuan Sembako

Lanjut Camat, pihaknya belum bisa koreksi atau memberikan penjelasan terkait kejanggalan itu sebelum tim penguji memberi keterangan.

Camat memberi contoh terkait hilang atau tidak terecordnya data peserta ujian penyaringan, hingga menjelaskan alurnya.

“Ibarat gudang barang, ada 55 anak mengirim barang ke gudang, namun, ada 9 barang yang tidak terkirim, dan itu menjadi tanda tanya. Saya pun sebagai camat juga tanda tanya, dimana itu ngirimnya. Padahal, gudangnya cuma satu itu,” lanjut Camat.

kemungkinan ada atau tidak ujian ulang, menurut Camat masih menunggu laporan tertulis dari Desa Boyolangu.

“Kami masih menunggu, karena sampai detik ini Desa belum memberikan laporan tertulis kepada kami tentang hasil ujian penjaringan perangkat Desa. Nanti, dari laporan tertulis itu otomatis akan kami tindaklanjuti,” tambah Camat.

Lebih lanjut camat Hedik mengatakan, fikirnya sistem yang dilakukan ujian seleksi penyaringan perangkat Desa Boyolangu sama dengan CPNS, semua terkirim langsung, dan online.

BACA JUGA :
Wali Kota Molen Resmikan Rumah Layak Huni di Kelurahan Melintang

Camat berharap, masyarakat Boyolangu khususnya peserta yang ikut seleksi ujian, diharapkan sabar.

“kami harapkan masyarakat sabar. sesuai aturan, ini masih menunggu laporan panitia atau kepala Desa. Saya akan berusaha sesuai aturan dan sejuju- jujurnya, Saman liat nanti,” Tutur Camat.

Menambahkan, nanti akan ditanyakan ke panitia ujian, kenapa yang ditunjuk UIN Tulungagung, apakah punya lisensi untuk seleksi penjaringan perangkat atau tidak.

“Minimal terdaftar di ULP, kalau tidak seperti itu, sudah menyalahi aturan secara prosedur. Prosedur penyedia penyedia barang menggunakan komputer. Kalau penyedia barang atau jasa hanya materi ,aturannya ada di Perda,” kata Camat Hedik.

Untuk kecamatan Boyolangu, belum pernah ada yang memakai komputer untuk ujian penyaringan perangkat Desa, semuanya masih menggunakan manual.

“Justru dari manual itu, kita punya bukti dan kita tahu bukti salah atau benar jawaban. Kalau begini ya susah” terang Camat

Terkait adanya isu suap saat penyaringan perangkat Desa, Camat belum bisa menyimpulkan, melihat hasil dari kajian tim investigasi independen.

BACA JUGA :
Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, Resmi Bertugas

“Melibatkan orang-orang yang terkait ahlinya, misalnya, ahli aturan, ahli IT, dan juga mungkin dari kepolisian,” papar Camat

kemungkinan ada ujian ulang tergantung dari tim investigasi, Camat tidak asal menunjuk tim, mereka yang sudah ahli dan pakar di bidang ini.

“Jika menurut pakar itu sudah tidak betul ya harus di ulang. Karena yang dipakai adalah dana APBdes, harus ikut aturan negara. Kalau yang dipakai dana swadaya atau bantuan pihak ke tiga, tidak pakai aturan negara tidak masalah,” jelas Camat.

Jika panitia memberi jeda waktu 2×24 jam untuk peserta membuat surat tertulis keberatan, begitu juga sebaliknya dengan pihak Kecamatan.

” Kami memberi jeda waktu pelaporan hasil pelaksanaan ujian perangkat Desa 5 hari jam kerja, terhitung dari selesai kegiatan.jika selama waktu itu tidak ada laporan tertulis, bisa dianggap gugur dan harus diadakan ujian ulang,”tandasnya.
(Dhlo)

vvvv