NEWS  

Bungkam Soal Tambang Ilegal, Kejari Sampang Diduga Kecipratan Setoran Gelap

Sampang, NET88.CO – Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus jadi sorotan. Tambang tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Namun, ironisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang justru terkesan tutup mata, saat dikonfirmasi terkait pengawasan dan langkah hukum, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Decky, tidak memberikan jawaban sedikit pun, bungkamnya pihak kejaksaan mempertegas dugaan publik bahwa aparat penegak hukum di daerah tidak serius menindak galian ilegal.

Pemerhati hukum Sampang, Agus Sugito, menilai sikap diam Kejari Sampang sangat tidak profesional.
“Ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, kalau kejaksaan hanya diam, patut diduga ada pembiaran, bahkan permainan di balik aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Agus Sugito.

BACA JUGA :
Kedekatan Haji Singgih Dengan Prajurit Yonif Raider 514/SY Kostrad

Ia juga menyinggung pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. “Membiarkan tindak pidana sama saja ikut serta, kalau sudah viral, tapi kejaksaan bungkam, publik wajar menduga ada kepentingan gelap,” ujarnya. Jumat (19/09)

Sikap Kejari Sampang ini bertolak belakang dengan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sejumlah kesempatan, Kejagung menegaskan seluruh jajaran kejaksaan harus aktif menindak tambang ilegal.
“Tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan, jaksa harus hadir memberikan kepastian hukum,” tegas Kejagung dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Gelar Sosialisasi Safety Riding dengan Komunitas Motor, Cegah Laka Lantas dan Balap Liar

Sayangnya, arahan itu seperti tidak berlaku di Sampang, alih-alih bersikap tegas, Kejari justru memilih bungkam.

Data Kementerian ESDM mencatat, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut ada lebih dari 1.000 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian mencapai Rp300 triliun.

BACA JUGA :
Produk Survei Ilmiah Apa Survei Abal-Abal Biarlah Masyarakat Menilai

Fakta ini menunjukkan, pembiaran terhadap galian ilegal di Omben sama saja mengabaikan kerugian besar negara dan masa depan lingkungan.

Masyarakat Omben mendesak agar aparat hukum tidak lagi main mata dengan tambang ilegal. “Kalau Kejari Sampang diam saja, wajar kalau publik menilai ada permainan, kami minta penegak hukum turun tangan, bukan sekedar diam di kantor,” ujar salah satu warga setempat.

Dengan berbagai aturan yang sudah jelas dan kerugian negara yang begitu besar, bungkamnya Kejari Sampang semakin mempertegas pandangan bahwa lembaga penegak hukum ini gagal menjalankan amanahnya. (Fit)