Bukti Nyata Polres Sumenep Berantas Narkoba, Berhasil Ungkap 9 Kasus

Sumenep||Net88

Polres Sumenep Madura Jawa Timur membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sumenep Bersih dari Narkoba.

Terbukti selama Operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 22 Agustus s/d 02 September 2022 (12 hari) berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, saat konferensi pers bersama awak media di lobby Polres Sumenep. Senin (05/09/2022).

Didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kasat Resnarkoba Akp Taufik Hidayat.,S.H dan Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H merinci hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Kapolres menyampaikan, 9 kasus terdiri 13 tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, Kurir 4 orang, pemakai 6 orang.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000. Dengan TKP terdiri dari Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1. “Profesi para tersangka Wiraswasta 5 orang, Petani 5 orang, Honorer 1 orang dan Belum bekerja 2 orang,” terang Kapolres

Ditegaskan oleh Kapolres Sumenep Edo, Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” pungkasnya.(ndri)

vvvv