NEWS  

Berkas Kasus Bapang Seletreng Untuk Kedua Kalinya Kembali Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Situbondo, NET88.CO – Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penyidik Polres Situbondo telah nelinpahkan berkas Bapang Seletreng ke kejaksaan Situbondo dimana sebelumnya berkas pernah dikembalikan oleh kejaksaan situbondo dan hari ini Kamis, (15/05) berkas kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

BACA JUGA :
Pastikan Logistik Pemilu Aman, Kapolres Pasuruan bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik

Ketum Lsm Perkasa Moh Sadik menyampaikan kepada awak media, “saya berharap berkas ini tidak di kembalikan lagi kepada Polres Situbondo, mengingat kasus Bapang ini sudah memakan waktu yang sangat lama,”

“Dan perlu diingat dan diperhatikan oleh para APH, Bapang ini merupakan suatu kasus sosial yang sudah menjadi suatu atensi baik dari pihak Polri maupun Kejaksaan,”

BACA JUGA :
Dalam Rangka Sosialisasi dan Mohon Doa Restu, Paslon GABAH Silaturahmi ke DPD LDII Tulungagung

“Mungkin hanya di Situbondo suatu kasus Atensi dari atas tetapi sampai di Situbondo menjadi suatu kasus yang disepelehkan,” ujar Sadik.

BACA JUGA :
Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Terkait Raperda Pariwisata Tahun 2022

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan bahwa berkas sudah di tim Kejaksa’an Situbondo dan akan dipelajari.

( dyt/albet)