Situbondo, NET88.CO – Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penyidik Polres Situbondo telah nelinpahkan berkas Bapang Seletreng ke kejaksaan Situbondo dimana sebelumnya berkas pernah dikembalikan oleh kejaksaan situbondo dan hari ini Kamis, (15/05) berkas kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ketum Lsm Perkasa Moh Sadik menyampaikan kepada awak media, “saya berharap berkas ini tidak di kembalikan lagi kepada Polres Situbondo, mengingat kasus Bapang ini sudah memakan waktu yang sangat lama,”
“Dan perlu diingat dan diperhatikan oleh para APH, Bapang ini merupakan suatu kasus sosial yang sudah menjadi suatu atensi baik dari pihak Polri maupun Kejaksaan,”
“Mungkin hanya di Situbondo suatu kasus Atensi dari atas tetapi sampai di Situbondo menjadi suatu kasus yang disepelehkan,” ujar Sadik.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan bahwa berkas sudah di tim Kejaksa’an Situbondo dan akan dipelajari.
( dyt/albet)