NEWS  

Berkas Kasus Bapang Desa Seletreng, Kembali Dilimpahkan ke JPU

Situbondo, NET88.CO – Ketua Umum LSM Perkasa, bersama Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI), mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Situbondo atas kerja profesional mereka dalam menangani kasus Bapang Desa Seletreng.

Polres Situbondo telah menetapkan 3 tersangka dan melengkapi kekurangan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pada tanggal 9 April 2025, Polres Situbondo telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU dengan nomor surat B/11.a/IV/2025/Satreskrim. Ini menunjukkan bahwa Polres Situbondo telah bekerja keras untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA :
Sarana Edukasi, Puluhan Siswa Siswi LMI Kunjungi BSI Situbondo

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Perkasa dan AMALI mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Polres Situbondo dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA :
Primma Laundry, Konsep Antar Jemput Manjakan Pengguna Jasa

“Saya berharap semoga JPU akan melanjutkan proses hukum dengan cepat dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat Desa Seletreng,” harapnya.

BACA JUGA :
Inspektorat Bondowoso Terkesan Abaikan Pengaduan Kasus Penjualan Dokumen Oleh Oknum Dinas Pendidikan

(Dyt/albet)