Batam, net88.co – Maraknya aktifitas perjudian di BCS Mall Batam menjadi gunjingan masyarakat sekitar, pasalnya arena gelanggang permainan (Gelper) Hokki Bear semakin bebas dan terbuka dengan kedok permainan anak anak ini di duga di dalamnya menjadi arena perjudian terselubung yang meresahkan masyarakat. Kamis, 17/04/2025.
Modus perjudian dengan bentuk permainan yang dimana pemain menukar rokok menjadi uang tunai dengan sistem pembelian koin minimal Rp50.000 untuk bermain.
Pemain bersaing dengan pemain yang lain dan yang menang akan menerima voucher dan dapat ditukar dengan rokok, kemudian rokok tersebut dapat ditukar kembali menjadi uang tunai di lokasi terdekat dengan potongan Rp18.000 per slop rokok.
Aktivitas perjudian ini telah berdampak sosial di lingkungan masyarakat, seperti di ungkapkan salah satu warga yang berinisial (YN). Yang dimana suaminya sering main judi di gelanggang permainan Hokki Bear di BCS Mall Batam hutang suami saya semakin banyak
“Saya hampir bercerai pak, selama suami saya sering judi di sana, suami saya sering pulang marah marah ketika saya minta uang nafkah. Malah saya di suruh cari uang untuk membayar hutang hutang karena kalah main judi di Hokki Bear BCS Mall Batam. Di tambahkan lagi suami saya malas bekerja.. terangnya.
Anak saya 3 orang butuh makan, pendidikan untuk kehidupan yang layak, tapi selama arena judi di Hokki Bear BCS Mall Batam tidak di tutup. Suami saya sering kesana dan pulang marah marah.
Harapan saya, Bapak Aparat Penegak Hukum dengan tegas segara menutup usaha perjudian di Hokki Bear BCS Mall Batam yang berkedok permainan anak anak..’harapnya ketika di wawancarai tim media net88.co
Berdasarkan informasi masyarakat tim Media telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa penukaran hadiah ke uang ini sengaja ditempatkan di luar lokasi Hokki Bear hanya sebagai modus penyelenggara arena permainan untuk terlepas dari tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk dikonfirmasi.
Sebelumnya kita ketahui intruksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun, baik judi darat maupun online.
Polda Kepri juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia.
Karena setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[3]).
Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. Bersambung (Nit@kbar).
Editor (Redaksi)