Kota Madiun — Net88.co — Setelah ramai diberitakan disejumlah media massa berkaitan dengan polemik nasabah MPM Finance Madiun imbas dari adanya kendaraan leasing yang diamankan oleh polisi, mendapat tanggapan dari Kasatreskrim Polresta Madiun AKP Sujarno, S.H., M.H.
Saat ditemui awak media di kantornya, Selasa, (27/08/2024), beliau menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan prosedur dan SOP Delik Aduan yang dilaporkan pihak MPM.
“Kita sudah menjalankan proses sesuai prosedur yang ada, sebenarnya laporan dari MPM yang masuk ke kami ini sudah sejak lama, tapi baru sekarang kita proses,” terangnya.
Ketika ditanya berkaitan dengan proses pemanggilan pada terlapor yang tidak dijalankan, pihaknya dengan tegas membantah. Menurutnya, sebelum dilakukan pengamanan pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pada terlapor namun yang bersangkutan telah pindah ke luar kota.
“Kita sudah layangkan surat panggilan kok, tapi mungkin tidak sampai karena terlapor ini informasinya sudah pindah ke luar kota, setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapati yang bersangkutan ini berada di wilayah seputaran Kota Madiun maka kita amankan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, AKP Sujarno juga membantah terkait statement yang dikatakan terlapor bahwa pengamanan pada terlapor dilakukan dengan anggota yang bersenjata lengkap.
“Itu tidak benar, kita melihat yang bersangkutan atau terlapor ini bukan kategori yang membahayakan jadi pengamanan kita lakukan tanpa persenjataan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan meskipun laporan telah masuk pada liding sektoralnya namun belum berarti terlapor dipastikan bersalah. Pihaknya sebagai penegak hukum sudah melakukan pemanggilan pada kedua belah pihak, yakni pihak MPM Finance sebagai pelapor, dan Aris sebagai terlapor untuk dilakukan mediasi.
“Kemarin kita sudah lakukan pemanggilan pada kedua belah pihak, namun hingga saat ini belum ada yang datang ke polres,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, dihari yang sama, sebelum adanya penggerudukan belasan massa ke Kantor MPM Finance, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya sudah menghubungi Satreskrim Polresta Madiun Unit 4 untuk bertanya terkait dengan proses mediasi namun polisi melempar ke pihak MPM.
“Kalau memang anggota saya melempar mediasi ke pihak MPM maka silahkan berkomunikasi langsung dengan saya, saya yang akan secara langsung memediasi kedua belah pihak,” imbuhnya.
Diungkapkan AKP Sujarno, permasalahan ini terjadi atas aduan dari pihak MPM Finance yang melaporkan saudara Aris dengan pasal 35 tahun 1999 yakni setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau menghilangkan jaminan fidusia. Pemberi fidusia yang melakukan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
“Jadi kami ini memproses karena ada unsur pidananya yakni melanggar UU Fidusia pasal 35 tahun 1999, jadi terlapor ini sebenarnya bukan atas nama, pengajuan kredit kendaraan di leasing itu katanya saudaranya, tapi kasus ini masih kita dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Diakhir wawancara, AKP Sujarno memaparkan, bahwa disini pihaknya akan mengupayakan adanya Restorative justice, atau keadilan restoratif, yang mana itu sebuah pendekatan penyelesaian tindak pidana. Dalam restorative justice, semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Saat ini tidak melulu yang bersalah pasti dihukum, hukum saat ini sudah berkembang sesuai dengan kondisi dilapangan, maka kita akan upayakan penyelesaian pada kedua belah pihak dengan proses restorative justice,” tutupnya. (Vha)