NEWS  

Bang Juned: Pengunduran Diri Direktur Perumdam Ijen Tirta Tak Otomatis Lepas dari Tanggung Jawab

BONDOWOSO, NET88.CO – Wacana pengunduran diri Direktur Perumdam Ijen Tirta Bondowoso, April Ariesta Bhirawa, S.E., mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Bang Juned, yang menilai bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seseorang atas kebijakan, keputusan, maupun tindakan yang dilakukan selama masih menjabat sebagai Direktur.

Menurut Bang Juned, terdapat dua aspek yang harus dibedakan secara tegas. Pertama, mengenai status jabatan, dan kedua, mengenai pertanggungjawaban atas pengelolaan perusahaan selama masa jabatan.

“Kalau seseorang mengundurkan diri dari jabatan, itu berkaitan dengan status jabatannya. Tetapi pengunduran diri bukan berarti seluruh persoalan yang terjadi selama dia menjabat otomatis selesai. Tanggung jawab atas kebijakan, pengelolaan keuangan, aset, administrasi dan keputusan yang pernah dibuat tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujar Bang Juned.

Audit Inspektorat Tetap Harus Ditindaklanjuti

Bang Juned menegaskan, keberadaan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Kabupaten Bondowoso menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Dalam dokumen hasil audit yang telah dilakukan terhadap Perumdam Ijen Tirta, terdapat sejumlah temuan yang berkaitan dengan tata kelola, kepegawaian, tunjangan, perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa.

Audit tersebut juga mencatat persoalan mengenai tidak adanya kontrak kinerja sebelum pengangkatan kembali Direktur serta sejumlah kebijakan kepegawaian yang perlu mendapatkan penjelasan.

“Jadi jangan sampai ada pemahaman bahwa setelah mengundurkan diri, kemudian hasil audit Inspektorat selesai. Tidak begitu. Audit tetap harus ditindaklanjuti. Kalau ada kewajiban administratif, pengembalian keuangan, perbaikan tata kelola, atau pertanggungjawaban lain, semuanya tetap harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Bang Juned.

Ia menambahkan, hasil audit harus ditempatkan secara proporsional. Temuan audit bukan berarti seseorang otomatis telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kita harus membedakan antara temuan audit, indikasi pelanggaran administrasi, dugaan kerugian dan pembuktian tindak pidana. Jangan menghakimi sebelum ada proses hukum. Tetapi jangan pula pengunduran diri dijadikan alasan untuk menghentikan tindak lanjut terhadap temuan yang sudah ditemukan,” katanya.

Proses Kejaksaan Juga Tidak Otomatis Gugur

Bang Juned juga menyinggung apabila terdapat proses penyelidikan atau penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tindakan atau kebijakan selama yang bersangkutan menjabat.

Menurutnya, perubahan status jabatan tidak dengan sendirinya menghapus fakta maupun peristiwa yang terjadi ketika seseorang masih memegang jabatan.

“Kalau ada proses penyelidikan atau penanganan hukum oleh Kejaksaan terhadap suatu persoalan yang terjadi pada masa jabatannya, maka pengunduran diri tidak boleh dimaknai sebagai penghentian proses tersebut. Apakah nantinya ada unsur pidana atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” ujar Bang Juned.

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar tidak terjadi persepsi bahwa pengunduran diri merupakan jalan untuk menghindari proses pertanggungjawaban.

KPM Memiliki Ruang untuk Menilai Pengunduran Diri

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan bahwa persoalan berikutnya adalah bagaimana KPM menyikapi surat pengunduran diri Direktur.

Menurutnya, KPM perlu melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak hanya dari sisi keinginan Direktur untuk mengakhiri jabatan.

“KPM tentu harus melihat dulu seluruh aspek hukumnya. Apakah pengunduran diri itu langsung diterima begitu saja atau perlu ada proses dan keputusan KPM, itu harus mengacu pada aturan yang berlaku. KPM jangan hanya melihat surat pengunduran dirinya, tetapi juga harus melihat kondisi perusahaan, hasil audit, kewajiban penyelesaian masalah, serta kepentingan Perumdam,” jelasnya.

Bang Juned menilai, dalam konteks tersebut, pemberhentian Direksi tidak hanya dapat dilihat dari satu perspektif pengunduran diri, tetapi juga dapat dipertimbangkan berdasarkan data dan informasi yang secara hukum dapat dibuktikan.

PP 54 Tahun 2017 mengatur bahwa pemberhentian Direksi sewaktu-waktu harus disertai alasan dan didasarkan pada data serta informasi yang dapat dibuktikan secara sah. Salah satu dasar yang diatur adalah apabila Direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar. (peraturan.bpk.go.id)

“Artinya, KPM harus melakukan kajian. Pengunduran diri memang merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan. Tetapi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar lain yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan, KPM juga mempunyai ruang untuk menentukan konstruksi keputusan pemberhentian sesuai ketentuan,” kata Bang Juned.

Jangan Sampai Pengunduran Diri Menghilangkan Akuntabilitas

Bang Juned menegaskan, yang terpenting bukan sekadar apakah Direktur masih menjabat atau sudah tidak menjabat, melainkan bagaimana pertanggungjawaban atas pengelolaan Perumdam selama masa kepemimpinannya tetap dapat ditelusuri.

“Yang harus dijaga adalah uang perusahaan, aset perusahaan dan kepentingan masyarakat. Jabatan boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan selama menjabat tidak boleh hilang,” tandasnya.

Ia juga meminta agar KPM, Inspektorat dan aparat penegak hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“KPM menjalankan kewenangan korporasi dan pemerintahan sesuai aturan. Inspektorat menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau ada proses hukum, Kejaksaan juga bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan dicampuradukkan, tetapi semuanya harus berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Bang Juned.

(NET88)

BACA JUGA :
Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
error: Content is protected !!