NEWS  

Bagaimana Kabar Status Pj. Sekda Bondowoso,,,?Akankah Bupati Terperosok ke Lubang Yang Sama dan Abaikan AUPB

Bondowoso, NET88.CO – Analisa mengenai keabsahan SK Pj Sekda ini bukan untuk tujuan apa apa, Tetapi ini semua sebagai suatu pelajaran bagi semua pihak termasuk kabupaten lain untuk tetap tegak lurus memegang prinsip sesuai aturan.

Yang jelas karena pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dianggap illegal/tidak syah. Meskipun hari ini jabatan pj. Sekda sudah berakhir.

Sebagaimana yang saya sampaikan tempo hari : karena tidak merujuk pada permendagri 91/2019. (salah konsideran dan diangkat/ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang).

Sekali lagi ini dikarenakan pejabat terkait di Bondowoso gagal paham dalam menerapkan peraturan atau memang untuk membuat suatu “Borgol Gaib” kepada Pj Sekda sehingga nantinya akan bisa menimbulkan komplikasi hukum.

Kenapa saya sebut komplikasi, karena sejak awal sudah salah langkah. Mari kita urut lagi :

  1. Kekosongan sekda definitif terjadi mulai 1 agustus 2024, seharusnya 5 hari kerja sejak itu sudah diproses open bidding sekda (amanah pasal 10 ayat 1 Perpres 3/2010, tapi tidak dilaksanakan karena alasan pemilu)
  2. Sejak itu ditunjuk Plh. sekda sampai melampaui 6 bulan bahkan 9 bulan sehingga kedudukan plh juga diragukan keabsahannya karena melebihi batas waktu.
  3. Mulai 17 Februari 2025 Pj.Bupati saat itu tiba-tiba menunjuk pj sekda baru dengan tetap merujuk pada Perpres 3/2018, padahal kekosongan dekda sudah melampaui 3 bulan. Padahal sudah diatur oleh Permendagri 91/2019 bahwa jika terjadi kekosongan sekda lebih dari 3 bulan dan sekda definitif belum ditetapkan maka Pj. Sekda harus ditunjuk dan ditetapkan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
  4. Yang terjadi malah Pj.Bupati mengangkat Pj. Sekda baru sekaligus melantiknya sendiri ( melanggar ketentuan pasal 6 Ayat 3 Permendagri 91/2019)
  5. Perhatikan pasal 8 Permendagri dimaksud : Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekda yang ditunjuk oleh gubernur paling lambat 3 hari setelah keputusan gubernur diterima ( disini terdapat penegasan bahwa penunjukan Pj. Sekda ditetapkan oleh gubernur bukan bupati).
  6. Satu lagi pelanggaran terjadi karena salah satu syarat administratif penunjukan Pj. Sekda oleh gubernur adalah laporan tertulis perkembangan pengisian sekda secara terbuka. (Pasal 6 ayat 2 huruf). Bagaimana mau ditunjuk Pj. Sekda oleh gubernur sedangkan open bidding saat itu belum dimulai? Jadi penunjukan Pj. Sekda selain cacat prosedur juga cacat formil.
BACA JUGA :
Ngopi Bareng Cara Polres Sumenep Jalin Sinergitas Dengan Media

Nah, bagaimana kelanjutannya,,,?

Bagaimana dengan seluruh kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan oleh penjabat yang tidak syah? Apakah akan menyebabkan batal demi hukum? Atau lebih jauh berakibat pada kerugian keuangan negara? Bagian ini biar diperdebatkan oleh pihak yang berkompeten.

BACA JUGA :
Sidang Paripurna Penyampaian LPJ APBD Bupati Bangka Tahun 2021

Disinilah kemudian muncul komplikasi hukum yang cukup parah. Bagaimana tidak, setelah ini tidak ada lagi opsi perpanjangan/penunjukan Pj Sekda. Pemkab Bondowoso menemui jalan buntu.

Padahal seleksi terbuka sekda baru berjalan/ tahap permulaan. Kalau pengajuan perpanjangan Pj. Sekda dilakukan, maka akan terjadi pelanggaran serupa dan lebih dalam.

Menurut SK yang salah kaprah kemarin batas waktu Pj. Sekda menjabat (Pak Fathur) berakhir sampai 16 Mei 2025. Lantas siapakah yang akan memegang tampuk kepemimpinan birokrasi setelah ini.

Dengan cara apa?
Statusnya apa? Plt/Plh/Pj lagi???

Mengingat tenggat waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan sudah terlampaui karena faktor kelalaian pemkab sendiri.

Semuanya akan menjadi diskresi dari Menteri Dalam Negeri, karena rujukan hukum terakhir yang mengatur adalah Permendagri 91/2019.

Bagaimana jika Bupati nekat melakukan perpanjangan pj. Sekda?

BACA JUGA :
SU Warga Desa Lombang Diamankan Polsek Giligenting

Maka akan terperosok untuk kesekian kalinya karena melakukan tindakan yang tidak berdasar dan melanggar asas legalitas dan asas -asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Yang paling penting menurut saya, para pejabat yang terlibat segera koreksi diri, rilis saja kedudukan dan status sekda sekarang dan umumkan langkah konkrit dalam jangka waktu tercepat agar kekosongan sekda selama menunggu hasil dari open bidding berproses sampai keluar dan ditetapkan.

Penting banget, segera evaluasi semua pihak yang terlibat atas kesalahan administrasi/prosedur/substansi dan kewenangan akibat kecerobohan dalam membaca peraturan sehingga merugikan citra Pemkab Nondowoso.

Masih beruntung kemarin tidak ada yang melapor dan menggugat.

Pihak pemkab sebaiknya segera menyadari, ambil langkah cepat untuk membawa masalah ini ke mendagri untuk minta saran.

Mas LSM yang ada di bondowoso bisa melaporkan kondisi ini ke gubernur cq. Inspektur provinsi Jawa timur selaku pegawas dan pembina pemerintahan tingkat kabupaten/kota, tembusan ke Irjen kemendagri agar segera ada tindakan dan jalan keluar terbaik dari stagnasi/kebuntuan yang terjadi.

Kasihan Bupati dan masyarakat terutama ASN yang kebingungan.

Penulis : Bang Juned