Bondowoso, NET88.CO
Pembangunan smart city di Kota Tape tengah berada pada tahapan pembangunan infrastuktur jaringan. Tak tanggung-tanggung proyek yang dikerjakan oleh sebuah provider sebut saja “Javasat” ini dibekali dengan bandwitch 2 Giga selama 1 tahun yang memakan biaya 6 ton.
Sekitar 20 km kabel FO dibentangkan dipinggir pinggir jalan kota untuk menghubungkan satu titik ke titik lain. Dan yang mengherankan untuk instalasi jaringan backbone ini tidak dikaitkan pada tiang khusus melainkan menggunakan tiang penerangan jalan umum (PJU).
Apakah penempatan kabel FO untuk jaringan backbone smart city melalui tiang PJU sudah melalui mekanisme uji standart kelayakan atau keamanan???
Bagaimana dengan perijinannya???
Dan apakah kalau aset pemerintah kota berupa tiang PJU digunakan oleh perusahaan ISP menempatkan kabel itu boleh-boleh saja???…(Edisi Bertanya)
Menilik kembali perusahaan ISP yang digandeng pemerintah kota tape untuk menyediakan paket internet guna kebutuhan smart city diatas, seharusnya pemerintah kota mempertimbangkan banyak hal dalam memilih dan menunjuk penyedia (provider) baik dari segi harga bandwitch maupun kesiapan infrastruktur yang dimiliki oleh provider di kota ini.
Apakah ada pembanding provider-provider lain yang memiliki infrastruktur jaringan lebih baik dan harga yang lebih bersaing sehingga bisa menekan pembiayaan smart city???.
Pengadaan bandwitch sebesar 2 Giga selama satu tahun direncanakan dialokasikan untuk kebutuhan seluruh PD di kota tape dengan maksud agar PD bisa mengakses internet melalui fasilitas yang disediakan oleh Dinas Urusan Infomasi dan Teknologi (DUIT) sehingga masing-masing PD tidak perlu menganggarkan pembiayaan pembelian paket internet, dengan tujuan agar lebih efisien dan tertata.
Realita hampir setiap PD di kota tape masih menganggarkan biaya pembelian paket internet di tahun ini dengan berbagai provider dan besaran yang berbeda.
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana pemanfaatan internet yang disediakan oleh Dinas Urusan Informasi dan Teknologi (DUIT) sebesar 2G dengan harga 6 Ton di distribusikan kepada setiap PD???.
Apakah setiap PD menerima distribusi fasilitas Internet yang disediakan Dinas DUIT???
Apakah bila PD menganggarkan pembelian paket internet sendiri hal ini tidak menimbulkan asumsi bahwa ada duplikasi anggaran???…
Duplikasi anggaran dapat terjadi karena buruknya perencanaan.
Ada perencanaan pembelian paket internet sebesar 2G selama setahun dianggarkan di Dinas Urusan Informasi dan Teknologi (DUIT) untuk kebutuhan internet seluruh PD, tetapi juga hampir setiap PD menganggarkan pembelian paket internet dengan provider yang berbeda beda.
Apakah ini karena unit pengguna anggaran kurang teliti dan mungkin ada kesengajaan menduplikasikan anggaran???
Jika hal itu sengaja dilakukan maka ada indikasi pemborosan keuangan daerah.
Apakah lembaga yang berwenang memeriksa kelayakan program kegiatan telah meneliti usulan agar tidak terjadi anggaran ganda???
Adalah kenyataan ironis bahwa pemerintah kota satu sisi melakukan refocusing anggaran tetapi satu sisi lain masih banyak duplikasi anggaran##
Bersambung Part 5 (mengurai benang kusut smart city)
Penulis: Edy junaedi (Anggota PJI)