NEWS  

Anggaran 20% dari Pagu Dana Desa Wajib Dikelola BUMDes

Bondowoso, NET88.CO – Kementrian desa dan daerah tertinggal memprioritaskan dana desa anggaran tahun 2025 20% jadikan penyertaan modal kepada BUMDes untuk kegiatan ketahanan pangan diseluruh Indonesia.

Sesuai peraturan kementrian desa dan pembagunan daerah tertinggal, Permendesa 3 tentang Panduan pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Di bondowoso dengan turunan peraturan bupati (Perbup) 9 tahun 2025 tentang prioritas dan fokus pengunaan, Pembinaan dan pengawasan dana desa kabupaten bondowoso tahun anggaran 2025.

BACA JUGA :
Eko Teguh E. dan M. Agam H. Diberikan Mandat Ketua dan Sekertaris Gibran Center DPD Situbondo

Pasal 16 poin 3 pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebagai mana dimaksud dapat digunakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis ditingkat desa.
Pasal 16 poin 4 fokus dana desa untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud paling rendah sebesar 20%.
Pasal 16 pon 6 pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebagai mana dimaksud melibatkan Bum desa, Bum desa bersama dan kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.

BACA JUGA :
Tim Kamtib Kanwil Jatim Laksanakan Monev di Lapas Pamekasan

Sesuai peraturan pemerintah desa diatas maka seluruh desa di Indonesia atau di kabupaten bondowoso diwajibkan untuk menyertakan modal 20% dari pagu DD kepada BUMDes untuk kegiatan ketahanan pangan yang meliputi pertanian, perternakan dan perikanan.

BACA JUGA :
Sekda Radmida Buka Pelatihan Government Transformation Academy Oleh Diskominfo Kota Pangkalpinang

Sejalan dengan peraturan gimana desa bisa membina struktur BUMDes nya agar bisa dan mampu mengelola anggaran sebesar 20% dari pagu dana desa disetiap desa.