Bondowoso, NET88.CO – Kementrian desa dan daerah tertinggal memprioritaskan dana desa anggaran tahun 2025 20% jadikan penyertaan modal kepada BUMDes untuk kegiatan ketahanan pangan diseluruh Indonesia.
Sesuai peraturan kementrian desa dan pembagunan daerah tertinggal, Permendesa 3 tentang Panduan pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Di bondowoso dengan turunan peraturan bupati (Perbup) 9 tahun 2025 tentang prioritas dan fokus pengunaan, Pembinaan dan pengawasan dana desa kabupaten bondowoso tahun anggaran 2025.
Pasal 16 poin 3 pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebagai mana dimaksud dapat digunakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis ditingkat desa.
Pasal 16 poin 4 fokus dana desa untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud paling rendah sebesar 20%.
Pasal 16 pon 6 pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebagai mana dimaksud melibatkan Bum desa, Bum desa bersama dan kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.
Sesuai peraturan pemerintah desa diatas maka seluruh desa di Indonesia atau di kabupaten bondowoso diwajibkan untuk menyertakan modal 20% dari pagu DD kepada BUMDes untuk kegiatan ketahanan pangan yang meliputi pertanian, perternakan dan perikanan.
Sejalan dengan peraturan gimana desa bisa membina struktur BUMDes nya agar bisa dan mampu mengelola anggaran sebesar 20% dari pagu dana desa disetiap desa.