Berita  

ANALISIS SWOT PEMBINAAN KEMANDIRIAN LAPAS KELAS IIB BONDOWOSO

Bondowoso,NET88.CO – Indonesia sebagai negara hukum menerapkan sistem peradilan pidana untuk memberikan keadilan terhadap kehidupan bermasyarakat.

Sistem peradilan ini meliputi empat pilar utama, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan. Pemasyarakatan mempunyai peran dalam proses pembinaan narapidana.

Narapidana adalah seseorang pelaku tindak pidana yang sudah mendapatkan putusan tetap dari hakim dan mendapat eksekusi dari jaksa kemudian diserahkan kepada Lapas. Pembinaan terhadap narapidana dalam Lapas terbagi menjadi dua, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi pembinaan kerohanian, sedangkan pembinaan kemandirian meliputi keterampilan kerja dan berbagai pelatihan kerja.

BACA JUGA :
Upacara Hari Santri Nasional, Kapolres Pasuruan Kota Beri Pesan Pentingnya Pendidikan Agama Bagi Masyarakat dan Negara

Hal ini dijelaskan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan pembimbingan narapidana.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ anak didik dan Kegiatan Kerja serta Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, proses pembinaan kemandirian dalam Lapas kelas II B Bondowoso meliputi, pemilihan program pembinaan, menyusun strategi pembinaan, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam Lapas kelas II B Bondowoso, pelaksanaan pembinaan keterampilan kerja dilakukan dengan pembagian beberapa tahapan diantaranya

  1. Tahap Pertama
    Pada tahap ini narapidana diteliti guna mendapatkan informasi mengenai data pribadi dan latar belakang kasus tindak pidana, yaitu dengan masa mapenaling dengan waktu maksimal selama 1 bulan.
  2. Tahap Kedua
    Setelah menjalani proses pembinaan selama 1/3 hingga 1/2 dari masa pidana dan adanya keterangan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bahwa sudah mencapai cukup kemajuan. Proses ini ditunjukkan dengan diterimanya nama narapidana oleh seksi kegiatan kerja dan dilakukan assessment.
  3. Tahap Ketiga
    Pada tahap ini proses pembinaan akan mengalami perluasan melalui program asimilasi. Tahap perluasan terdiri dari dua bagian, meliputi
    a. Pertama, dimulai saat berakhirnya tahap awal sampai 1/2 dari masa pidana.
    b. Kedua, dimulai ketika masa lanjutan pertama berakhir hingga 2/3 masa pidana diberlakukan tahap asimilasi, memperoleh Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas.
  4. Tahap Keempat
    Tahap ini berupa program integrasi dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan hingga selesainya masa pidana seorang narapidana. Narapidana berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan sehingga berhak atas pembimbingan oleh Pembimbing Klien Pemasyarakatan yang berasal dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).(hen)
BACA JUGA :
Polres Simeulue Bagikan Takjil Gratis kepada Warga

​Artikel
Tri Apriliana Dewi

vvvv