NEWS  

Akhirnya Dua TSK Bapang Sletreng Ditahan Kejaksaan Situbondo

Situbondo, NET88.CO – Dua tersangka dugaan penyelewengan bantuan pangan (Bapang)/raskin di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, ditahan, Kamis, (6/11). Ke duanya adalah Rudi, Kepala Dusun Kajer, Desa Seletreng, dan Aklam selaku pendamping PKH.

Informasi yang dihimpun, Rudi diamankan polisi pada Rabu lalu (5/11). Rudi dijemput ke Balai Desa Seletreng, sekitar pukul 11.30. Selanjutnya polisi langsung menjemput Aklam dengan cara memanggil ke Balai Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Dalam penangkapan tersebut, Rudi dikabarkan cukup tenang. Berbeda dengan Aklam yang terlihat menangis saat diciduk anggota Polres Situbondo.

BACA JUGA :
Terobosan Terapi Komplementer Teknologi Nano Kombinasi NO, Mg dan GNH

Dua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo dalam keadaan menggunakan rompi tahanan. Dua tersangka pun langsung ditahan di Mapolrres Situbondo.

BACA JUGA :
KPM Posko 7 Datangkan Rektor Dan Wakil Rektor 3 IAIMU Di Penutupan Pelantikan di Desa Pangurayan

Pada hari Kamis (6/11) sekitar pukul 11.30 Penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun dua tersangka langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, sekitar pukul 14.30.
“Intinya sudah dilakukan upaya penangkapan. Bisa langsung konfirmasi ke Kasatreskrim,” ujar anggota Polres yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :
Kapolsek Kadur Hadiri Giat Pemberian Doorprize Vaksinasi

Ketum LSM Perkasa M.Sadik mengucapkan Banyak terimakasih baik pihak polres dan kejaksaan ,Situbondo yang telah menunjukan keseriusan dalam menangani kasus Bapang Desa Seletreng,sampai melakukan penahanan dua tersangka,