Situbondo, NET88.CO – Ketua LSM Perkasa bersama pelapor kasus Bapang di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan kembali mendatangi Polres Situbondo dan kejaksaan situbondo, Rabu (26/05).
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kasus Bapang di Desa Seletreng dimana kasus ini sudah memiliki 3 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Situbondo.
Pada pertemuan dengan Kanit Reskrim Pidkor Situbondo, disampaikan bahwa berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai surat SP2HP. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Situbondo pada Tanggal 24 februari untuk dilengkapi dengan P19 dan memerlukan ahli hukum.
Sementara Kasi intel Kejaksaan situbondo di hubungi melalui pesan whatsapp menyampaikan, “Berkas perkara kasus Bapang desa seletreng kapongan situbondo, telah dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 19 februari 2025,”
“Setelah dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam pasal 110 dan pasal138 ayat (1)dan (2) KUHAP,
Berkas tersebut di sertai dengan petunjuk (P19) yang harus di penuhi oleh penyidik,” jelasnya.
Menyikapi fenomena tersebut Ketum Lsm Perkasa sangat menyangkan apa yang di sampaikan penyidik polres situbondo dan juga intel kejaksaan tidak sama.
“Penyidik polres situbondo ditanyakan pada hari senin tgl 24 februari 2025 berkas masih di kejaksaan belum ada petunjuk dan hari senin merapat ke kejaksaan,”
“Sedangkan penyampaian dari intel kejaksaan berkas pada tgl 19 februari sudah di kembalikan kepada penyidik,”
“Terus yang mana ini yang benar. Tolong kami masyarakat jangan selalu di bodohi kalau seperti ini siapa yang bisa di percaya kalau pery9ataanya tidak sama,” ujar ketum perkasa.
Sementara Mas Zainol selaku pelapor sangat menyayangkan atas ketidaksamaan penyampaian penyidik polres dan kejaksaan tentang keberadaan Berkas.
“Kalau seperti ini tidak ada transparansi, terus masyarakat mau laporan kepada siapa. Saya berharap kasus Bapang seletreng ini ada titik kejelasan dan segera dilakukan penahanan kepada semua tersangka,” ujar zainol.
Whd/albet