Ada Kata “BUNGKAM” Ketua BANN datangi Mapolres Sampang

Sampang. Net88.co,-
Beberapa Hari yang lalu beberapa lembaga telah melaporkan salah satu Oknum LSM yang diduga telah memberikan dunia pernyataan palsu, Fitnah sehingga membuat gaduh jagad Maya, Hari ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC),Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) Selamat Urip juga telah resmi melaporkan seorang oknum aktivis tersebut ke Polres Sampang.

Diketahui aktivis tersebut bernama Rifai, ia diduga memberi keterangan palsu, serta diduga melakukan pencemaran nama baik hampir semua Aktivis di kabupaten sampang dengan berkomentar di salah satu media online bernada tuduhan.

Dalam komentarnya,”menduga Bupati Sampang semenjak menjabat kepala daerah, hampir semua aktivis dan kalangan media bahkan DPRD Sampang dibungkam dengan tujuan supaya tunduk dan patuh pada semua kebijakannya meski sering menabrak aturan yang sangat merugikan masyarakat”

Dengan adanya pernyataan rifai di beberapa media online yang diduga tidak benar, mengandung fitnah serta keterangan palsu, sehingga Selamat Urip melalui Lembaga BANN langsung Melaporkan Pernyataan Rifai tersebut ke Polres Sampang.

“Adanya isi berita yang diterbitkan oleh beberapa media online yang salah satunya berjudul “LSM Lasbandra Laporkan Indikasi Bupati Sampang Ke KPK RI,” ungkap Urip, yang tidak terima hampir semua aktivis di kabupaten Sampang ini dituduh dan dicemarkan, Jumat (10/03/2023)

Selamat Urip,Ketua DPC BANN lanjut menyampaikan bahwa penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest sesama aktivis dan masyarakat.

Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh Rifai tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik.

“Itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,”isi dalam laporan polisi DPC BANN Kabupaten Sampang.

Urip juga bilang pelanggaran yang dilakukan Rifai bisa juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1).

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” ungkap Urip

Guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan aktivis dan masyarakat, maka DPC BANN meminta kepada pihak Kepolisian Polres Sampang agar segera memproses Rifai secara hukum.(FitndrI)

vvvv