Berita  

Ada Apa, Aktivitas Galian C Ilegal di Salang Menghilang Misterius

Simeulue, NET88.CO – Aktivitas Galian C yang berada di Desa Nasreuhe Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue, hilang secara misterius akibat adanya pemberitaan dari sejumlah awak media di Simeulue.

Mungkin karena merasa ketakutan atau memang ingin menghilangkan jejak sementara waktu dari sorotan publik.

Pemda Simeulue saat meninjau lokasi aktivitas pengambilan material secara Ilegal menemukan penyebab awal mula pengerukan pasir kuari yang digunakan untuk proyek dana desa.

Kadis DPMPTSP Simeulue, Samsuddin mengatakan pihaknya meminta agar aktivitas Galian C dapat dihentikan sementara waktu karena tidak memiliki izin sama sekali dari Provinsi Aceh.

Sebab sudah ada upaya komersial menjual hasil penambangan pasir kuari kepada masyarakat yang membuat kerugian.

Sementara Kadis LHK Simeulue, Salmarita meminta agar aktivitas pengerukan pasir di Desa Nasreuhe dihentikan sementara sampai adanya kejelasan keputusan dari Pemda Simeulue.

Sebab telah merubah fungsi pantai meskipun adanya permintaan dari nelayan untuk dibuatkan tambatan perahu.

Namun juga aktivitas pengerukan pasir yang dijual kepada masyarakat jangan dilakukan lagi karena nanti akan semakin membuat abrasi Pantai,ungkap Salmarita.

Jika nanti dalam beberapa hari ini masih kembali dilakukan aktivitas pengerukan pasir maka dirinya mendorong agar Aparat Penegak Hukum APH menindak tegas pelaku pengerukan pasir tersebut.

Sementara itu Musawal salah seorang nelayan di Nasreuhe yang juga datang ke lokasi mengatakan bahwa awal mula adanya pengerukan pasir yang telah membuat kolam besar, karena adanya permintaan masyarakat untuk membuat tambatan perahu.

Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui mengenai regulasi untuk membuat tambatan perahu, dikarenakan selama ini nelayan sangat mengharapkan adanya bangunan tambatan perahu.

Sementara itu Maskur Irawan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Simeulue menyampaikan bahwa adanya penambangan pasir untuk alasan membuat tambatan perahu dikarenakan ada yang menganggap sepele sehingga mengabaikan regulasi yang ada.

Tentu sangat rancu jika lokasi pantai yang diklaim milik pribadi masyarakat lalu kemudian bisa dengan semudah itu untuk mengambil hasil pantai dan dibawa keluar dari lokasi.

Pemanfaatan pasir pantai untuk komersial tentu tidak bisa diterima dengan apapun karena sama sekali tidak bisa membuktikan adanya izin.

Sementara untuk membuat tambatan perahu perlu kajian untuk membuat tambatan perahu dari instansi terkait, sementara dari pihak desa maupun kecamatan tidak pernah mengusulkan untuk pembuatan tambatan perahu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue.

Sementara dari lokasi hanya beberapa puluh meter juga telah terdapat tambatan perahu yang sudah dibangun, mestinya tambatan yang sudah ada dimanfaatkan bukan membuka tambatan perahu yang baru.

Padahal setiap usaha untuk pembuatan tambatan perahu harus ditujukan kepada Kementerian Kelautan Perikanan.

“Sejauh ini dari DKP Simeulue tidak pernah menerima permohonan dari masyarakat untuk mengajukan tambahan perahu,” katanya.

vvvv