NEWS  

Abaikan Dampak Lingkungan, PT Adi Jaya Diingatkan Warga

Pasuruan, NET88.CO – Menikmati suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang. Dari aspek legalitas-formal, dari sisi yang lain, setiap orang/badan yang berkepentingan juga diberi wewenang membangun rumah/perumahan di lingkungan tertentu sekalipun bisa berdampak pada masalah kenyamanan/ketenangan lingkungan

Terpantaunya proyek properti bakal perumahan di ketahui dari PT Adi Jaya di awali dengan pemerataan tanah menggunakan alat berat. tepatnya di RW 01 wilayah Kenep Krajan Desa Kenep Kecamatan Beji kabupaten Pasuruan terkesan kurang tanggap tekait dampak lingkungan ke warga sekitar. Rabu 04/09/2024.

Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi sigab88 di lapangan, bahwasanya surat izin alat berat tidak ada ato masih dalam pengurusan, dan untuk izin lingkungan masih di pertanyakan, walaupun sempat ada sosialisasi ke warga hanya membahas sengketa jalan bakal perumahan yang menggunakan akses jalan di sekitar area makam Mbah jemhur apakah milik pribadi ato sudah beralih menjadi fasum ( Fasilitas umum ).Tidak ada pembicaraan terkait dampak lingkungan di wilayah warga yang terdampak di sekitar proyek.

BACA JUGA :
Andre Maherza Putra, Fotografer Wedding yang Berawal dari Hobi Hunting Model

Bang Akbar salah satu warga Kenep Krajan memaparkan “Cara Mencegah Pelanggaran Izin lingkungan merupakan langkah yang penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam era yang semakin serba modern ini, aktivitas manusia telah memberikan dampak yang signifikan terhadap ekosistem dan sumber daya alam.

BACA JUGA :
Proyek Sal Irigasi di Desa Sumber Salam Penuh Misteri, Terkesan Abaikan KIP dan Asal Garap

Kebijakan ini juga telah diatur dalam berbagai aturan oleh pemerintah serta lembaga berwenang. Sanksi berat pun akan mengancam setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam menjaga keberlangsungan lingkungan.

Masyarakat dan pihak pelaksana proyek pembangunan memiliki kewajiban untuk saling menghormati haknya. Beragam celah dapat dilakukan oleh oknum di lapangan dengan memanfaatkan keawaman dan ketidaktahuan masyarakat atas hak-haknya untuk menikmati lingkungan yang nyaman dan tenang demi terlaksananya pekerjaan pembangunan secepat dan seefisien mungkin.

Untuk menghindari ongkos sosial yang mungkin timbul sebagai ekses pekerjaan pembangunan, setiap pelaksana pembangunan harus melaksanakan pekerjaan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah setempat.

BACA JUGA :
Lapas Narkotika Pamekasan, Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Perlengkapan PHH Secara Berkala

Diperlukan kesadaran dan inisiatif masyarakat secara kolektif untuk mencermati proses pekerjaan pembangunan dengan memberdayakan peran RT/RW Serta Kepala Wilayah, sehingga hak masyarakat dapat dinikmati bersama.. “Tambahnya

Di tempat yang berbeda Kepala Desa Kenep Akhmad Yusuf menuturkan. ‘Dalam waktu dekat segera saya mengundang RT/RW serta Kepala Wilayah dan pihak pengembang guna mediasi bermusyawarah kembali. karena setiap pekerjaan harus mengutamakan prinsip menjaga lingkungan dari potensi pencemaran dan kerusakan. Termasuk dalam setiap proyek konstruksi yang diwajibkan untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan. Tuturnya. Bersambung (Redaksi)