Bola Panas Kasus Pokir, Gabungan NGO Koordinasi ke Jamwas Kejagung RI

Pasuruan¦¦Net88

Penghentian penyelidikan dugaan gratifikasi proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tidak serta merta menghentikan langkah para pegiat antikorupsi.

Saat ini, gabungan NGO ini akan membawa dan melaporkan dugaan persekongkolan jahat ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pasuruan, Asy’ari, menyatakan ketidakpuasannya atas penghentian dugaan korupsi Pokir anggota Dewan tersebut. Bahkan sebagai pelapor, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan secara resmi dari penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung RI. Kami diminta untuk melaporkan dugaan korupsi Pokir anggota Dewan ini ke Kejagung RI,” tegas Asy’ari.

Menurutnya, pelaporan dugaan korupsi ke Jamwas Kejagung ini sekaligus menepis rumor yang berhembus bahwa para pegiat antikorupsi mendapatkan imbalan atas penghentian kasus tersebut. Karenanya, ia mendesak agar Jamwas Kejagung membuka kembali kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Dewan dan rekanan proyek.

Ketua Umum Aliansi_GAB PASTIM “Agus Jalaludin Menambahkan Bahwa Kita Dari Awal Di Sodori Imbalan Oleh Gabungan CV Yang Berkaitan Untuk Menghetikan Kasus Pokir ini, Kita Yang Tergabung Di ” MAKAR ” Tetap Sepakat Terus Tak Kenal Kompromi Di Mana Sistem Seperti ini Harus Dirubah.

Agus Jalaludin, Lujeng, Asy`ari, Anjar S, Hanan dan Kawan – Kawan Menolak Keras Tawaran Dari Cv Tersebut,
Yang Perlu di Garis Bawahi * KONSPIRASI JAHAT * itu Akan Terbongkar Ketika Kebenaran Berteriak Lantang ” Ujar Pria Berkuncir ini.
Aktivis MAKAR Melaporkan Kasus Pokir ini Secara Resmi, Tiba-Tiba Di Umumkan Pada Saat Halal Bihalal/Idhul Fitri (Bermaaf – Ma’afan).
Kasus ini di Tutup dan Bisa di Buka (Aneh tapi Ada) Tambahnya Sambil Tertawa.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, menandaskan, tiadanya barang bukti transaksi uang dugaan gratifikasi Pokir bukan berarti tiadanya perbuatan melawan hukum. Penyidik seharusnya lebih jeli dalam melakukan penyelidikan.
“Barang bukti tidak melulu transaksional berupa uang, tetapi ada imbalan berupa mobil, yang saat ini sudah hilang jejaknya. Ada yang berupa rehap rumah anggota Dewan yang dikerjakan rekanan,” jelas Lujeng Sudarto.

Lujeng menyebut, dua orang saksi yang sudah meninggal yakni Amar dan Sudadi, bukanlah subyek yang dilaporkan atas dugaan gratifikasi Pokir. Sehingga tiadanya keterangan dari dua saksi tersebut, tidak seharusnya dijadikan alasan penghentian kasus Pokir.

“Persekongkolan jahat ini merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses. Kasus dugaan korupsi Pokir ini akan kami laporkan ke Kejagung,” tandas Lujeng. (Sayyid/Abdullah)

vvvv