NEWS  

Sengketa Tanah di Desa Semiring, Mengadu ke GP Sakera

Situbondo¦¦Net88

Ketua Umum Garda Pemuda Sakera ( GP Sakera ) Syaiful Bahri atau yang akrab dipanggil Bang Ipoel harus mendatangi Kantor Desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo. Ini berawal dari H Senna yang mengadukan persoalan sengketa tanahnya ke GP Sakera dimana H Senna yang berkonflik dengan Wahyu yang masih ada hubungan keluarga dimana keduanya saling mengklaim. Rabu (30/03).

P. Haji Senna Pengadu menjelaskan, saat menggarap sawahnya sendiri, dengan bukti kepemilikan sesuai di letter C Desa Semiring, namun ketika  di kerjakan malah datang dari pihak keluarga Alim beserta P Kades Semiring, pihak Koramil dan Polsek, Tiba-tiba datang dan menyuru menghentikan kegiatan saat menggarap lahan sawahnya, dengan bersikukuh mengklaim  bahwa dari pihak keluarga  Wahyu, punya hak karena  memegang sertifikat atas lahan sawah tersebut ,akhirnya mereka semua diminta menyelesaikan dan dimusyawarahkan di kantor Desa Semiring.

BACA JUGA :
Ketua Harian PW IWO Sumsel : IWO dan IWOI Adalah Organisasi Berbeda

Bang Ipoel mengatakan ,” Kita harus urut dari awal dulu , coba kita lihat bukti yang dimiliki P Haji senna karena itu foto kopian maka saya minta dari pihak desa dalam hal ini Kades untuk menunjukkan karawangan asli yang ada di desa agar semua jelas dulu sama persis dengan apa yang di bawa oleh P Haji Senna,” katanya.

BACA JUGA :
Ginting dan Burhan Caleg Dapil 1 & V dari PPP Bersama Gerindra Pati, Menangkan Suara Rakyat

Suasana tegang saat buku karawangan tersebut dibuka dan ternyata disaksikan beberapa pihak yang hadir maka bukti yang berupa foto kopi Lette C yang dibawa P Haji Senna menunjukkan sama persis dengan yang dikarawangan desa. Namun hanya saja dalam nomor petak tersebut yang seharusnya dikerjakan adalah  yang sebelah timur. Dapat disimpulkan bahwa ada dua lahan dengan luas  5198 m2 dijadikan satu sertifikat yakni yang di pegang oleh pihak keluarga Wahyu dengan runtutan penerbitan sertifikat melalui akta hibah . Akhirnya keputusan bersama diambil  dengan tidak mengerjakan lahan tersebut selama kurun waktu dua bulan sampai pihak yang memiliki sertifikat menunjukkan akta hibah atas penerbitan sertifikat tesebut maka lahan tersebut tidak boleh dikerjakan atau ditanami oleh kedua belah pihak dan di tuangkan dalam surat perjanjian antar kedua belah pihak dengan disaksikan Bang Ipoel dan juga Kades Semiring serta dari pihak yang bersengketa.

BACA JUGA :
Wakapolres Mesuji Didapuk Menjadi Wasit Dalam Kejurnas Judo Piala Kasad XIII 2022

Penulis. DN

vvvv