Bondowoso¦¦Net88
Sebelumnya, melalui peraturan Menteri Perdagangan No 06 Tahun 2022 pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng sawit sebesar Rp. 14.000,00. Tujuan peraturan tersebut untuk menekan kelangkaan minyak goreng sawit di pasaran.
Tetapi hal tersebut dinilai gagal, dimana dalam beberapa minggu kelangkaan minyak goreng sawit di sejumlah Pasar dan toko modern masih sangat menghantui masyarakat.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, khususnya toko modern di Bondowoso per harinya hanya mengeluarkan kisaran 2 kardus minyak goreng sawit untuk dijual ke masyarakat, itupun hanya dalam hitungan menit langsung ludes.
Tetapi setelah pemerintah mencabut peraturan mengenai HET Minyak goreng sawit per tanggal 17 Maret 2022, fenomena aneh tampak di sejumlah toko modern di Bondowoso.
Dan anehnya, setelah tidak adanya HET minyak goreng sawit tampak di sejumlah toko modern tumpukan kardus berisi minyak goreng sawit mewarnai di semua toko modern.
“Fenomena ini sungguh tidak masuk akal, dan kami menduga bahwa selama ini toko toko modern di Bondowoso telah melakukan penimbunan Minyak goreng sawit,” tegas Bang Juned selaku Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso.
Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Satgas pangan dan Diskoperindag wajib melakukan kajian terkait fenomena ini dan melakukan pemanggilan kepada para penanggung jawab toko modern tersebut,” tegasnya.
Penulis : Hasan