NEWS  

Jalan Rusak Sering Kali Dikeluhkan Masyarakat, Pemkab Bondowoso Pasang Wajah Tak Berdosa

Bondowoso¦¦Net88

Jalan merupakan sarana dan prasarana bagi masyarakat umum baik sebagai pelaku ekonomi maupun pelaku pelaku kegiatan yang lain, juga merupakan akses penghubung baik antar Desa, Kecamatan maupun antar Kabupaten.

Namun manakala akses penghubung sebagai sarana jalan yang sangat menentukan lancar tidaknya sebuah kegiatan mengalami kerusakan dan bahkan berlobang lobang juga tidak tertutup kemungkinan mengancam keselamatan para pengguna jalan tersebut.

“Miriis” Mungkin bahasa ini yang pantas sebagai ungkapan dari keluhan masyarakat pengguna jalan.

Dari hasil investigasi media Net88 di titik titik jalan yang rusak seperti jalan poros Bondowoso – Tamanan dan jalan Poros Tamanan – Maesan tepatnya mulai dari titik depan puskesmas Tamanan sampai ke titik jalan raya depan SMP 1 Tamanan yang kondisi jalannya sangat memprihatinkan.

BACA JUGA :
Kapolsek Waru Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Game Judi Online

Bahkan para pengendara kalau melewati jalan tersebut harus pelan pelan di karenakan jalanannya rusak dan berlobanm, pungkas penuturan salah satu pengguna jalan.

Ditempat terpisah Johan Gondrong selaku pemerhati kebijakan pemerintah saat di mintai tanggapannya terkait banyaknya akses infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan menyampaikan kepada media Net88.

“Sebagai mana dikutip dari UU Lalu Lintas dan angkutan jalan didalamnya disebut dan diurai dengan jelas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,”

BACA JUGA :
Pemdes Dukuhseti Gelar Gowes Bareng, Ada Yang Cantik Lho!!!!

“Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,”

“Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta,”

“Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :
Oknum Security SMPN 1 Beji Arogan dan Bentak - Bentak Wartawan

Dilanjutkannya lagi, “Bahwa sudah sangat jelas mas aturannya yang tertuang dalam uu seperti yang telah di sebutkan diatas,” pungkasnya kepada media ini.

Lantas yang menjadi pertanyaan masyarakat maupun para pemerhati kegiatan pembangunan maupun perawatan infrastruktur jalan Bagaimana pihak Pemkab dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, apakah akan tinggal diam dan menunggu anggaran turun atau memang dengan sengaja membiarkan,,?

Sampai berita naik tayang pihak dinas terkait belum berhasil kami konfirmasi. Bersambung.

Penulis : Zein

vvvv