SUMENEP¦¦Net88
Kejadian tindak pidana penganiayaan pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 Wib di sebelah rumah korban ( GD ) di kawasan Dusun Nembu, Desa Kolo kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Tindak pidana penganiayaan di wilayah Hukum Polsek Kangean Polres Sumenep dilakukan oleh AS (36th) warga Dusun Jembu, Desa Kolo kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Diketahui korban atas tindak penganiayaan berinisial DG (49) dengan alamat tempat tinggal yang sama.
Kejadian penganiayaan tersebut di ungkapkan oleh Kasihumas Polres Sumenep Akp Widiarti bahwa kejadian tersebut berawal pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib korban yang bernama DG saat itu sedang duduk di depan teras rumahnya, setelah itu anak dari terlapor AS sedang mengambil pohon jambu milik DG yang berada di sebelah rumahnya.
AS saat mengambil pohon jambu itu menggunakan senjata tajam jenis parang, ujar Akp Widi.
Kemudian, DG menghampiri anak dari AS tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah DG menegur anak AS, anak tersebut bergegas pulang dan mengadu kepada AS, tuturnya, Senin (13/3/2022).
Masih lanjut, Kasihumas Polres Sumenep, AS mendengar aduan anaknya dan tanpa pikir panjang, AS bergegas mendatangi DG dirumahnya, ketika tiba di lokasi AS lalu menebas pohon jambu miliknya setelah itu DG pemilik pohon jambu tanpa basa basi menegur AS.
Lantaran ditegurnya AS oleh korban maka terjadilah cek cok mulut dan dengan kalapnya AS menodongkan senjata tajamnya ke arah perut korban, akan tetapi korban bisa menghindari dari serangan AS, paparnya.
Dengan rasa kesalnya lantaran DG bisa menghindar dari serangan nya, AS menjadi memanas dan emosi sehingga membuat AS kembali memukul korban ( DG ) sebanyak 6 kali dan akhirnya pukulan AS mengenai bagian bahu dan lengan sebelah kiri korban, tambahnya
Melihat pertikaian antara AS dengan DG, datanglah ipar DG yang bernama S, melihat pertikaian itu S langsung merampas senjata tajam milik AS dan menyimpannya ke dalam rumahnya agar kejadian itu tidak berlanjut, ucap Kasihumas pada media.
Setelah berhasil dilerai dan diamankan sajam milik AS, kemudian datanglah A membantu korban yang pada saat itu korban kondisinya sudah lemas. Melihat kondisi korban sudah lemas, akhirnya korban dilarikan ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan penanganan medis.
Usai membawa korban ke Puskesmas, kemudian A langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AS kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah sajam jenis parang, pelaku AS diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut