NEWS  

Pabrik Ready Mix Diduga Beroperasi Tanpa Ijin, Aliansi GAB Ambil Langkah Hukum

Pasuruan¦¦Net88

Pabrik produksi Readymix ( mengolah cor beton) yang berada di Desa Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan diduga tidak mengantongi ijin. Baik ijin IMB, ijin Produksi ataupun ijin Amdal Lingkungan.

Pasalnya, Pabrik produksi Readymix telah beroperasi sekitar hampir tiga tahun itu terkesan dibiarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah.

Pantauan dilokasi Pabrik Produksi Readymix di desa Sedarum tersebut dibangun oleh salah satu Perusahaan untuk pekerjaan proyek jalan Nasional Tol Paspro yang sudah selesai sekitar dua tahun lalu.

Hampir setiap hari Pabrik memproduksikan material cor beton untuk proyek jalan dimana dalam Aktifitas tersebut menganggu lingkungan dan arus lalu lintas jalur Probolinggo -Pasuruan. Belum lagi debu yang ditimbulkan hingga ke pemukiman warga disebelahnya.

“Diduga pabrik produksi Readymix di desa Sedarum tersebut tidak mengantongi ijin operasional, izin Amdal atau UKL-UPL. Aturannya, pabrik produksi cor beton harus mengantongi izin dulu baru dibangun,” ujar Zainal arifin selaku Ketua Garda Nusantara Pasuruan.

BACA JUGA :
Hari Pertama, Pj Gubernur Gelar Rapat Dengan Pejabat Teras Pemprov Babel

Zainal menambahkan,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan,” tegas Zainal.

BACA JUGA :
Sepak Bola Liga Santri Resmi Dibuka Dandim 0826

Hal senada juga di tegaskan ketua umum Gema Anak Bangsa Pastim, Agus Jalaludin, “Jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi Pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.

Karena itu, lanjut pria yang biasa di sapa Cokel tersebut, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat,” cetusnya.

Sementara, Pj Kepala Desa Sedarum Kecamatan Nguling, Suyono yang juga menjabat sebagai kasie Pemerintahan di kecamatan Nguling dikonfirmasi media Net88.co dikantornya menyatakan bahwa pihak pemerintah desa secara resmi sudah memberikan teguran pada pengelola pabrik ready mix tersebut agar menyelesaikan dulu proses ijinya, baru meneruskan operasional produksinya.

BACA JUGA :
Gedung Radioterapi Proses Pembangunan, Pelayanan RSUD Soekarno Semakin Optimal

“Kami sudah memberikan surat teguran pada pihak pabrik mas, bahkan kita juga sudah laporkan ke Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari SatpolPP nya,” Jelas Yono.

Dikonfirmasi tentang lahan yang dipergunakan pabrik tersebut merupakan tanah kas desa (TKD) sebagaimana info masyarakat. Yono menjelaskan bahwa tanah yang dipergunakan pabrik tersebut bukan TKD.

“Saya sudah cek mas, tanah itu bukan tanah kas desa, namun tanah Eigendom atau biasa di sebut tanah GG. untuk lebih jelasnya langsung saja ke bagian pertanahan atau BPN,” jelasnya.

Penulis : Edi & Sayit

vvvv