NEWS  

Pembagian Bantuan Sembako Tahap 2 di Desa Jambesari Darussholah Abaikan Prokes Covid 19

Bondowoso¦¦Net88

Bertempat di Balai Desa Jambesari Darussholah Kecamatan Jambesari Darussholah Kabupaten Bondowoso dilaksanakan pembagian bantuan sembako tahap dua, Kamis (03/03).

Dengan jumlah sebanyak 446 (Empat Ratus Empat Puluh Enam) yang diserahkan oleh PT Pos Indonesia Cabang Bondowoso.

Namun sangatlah disayangkan, dalam tahapan pembagian bantuan tersebut telah mengabaikan ketentuan Prokes yang telah diatur oleh pemerintah Pusat maupun Daerah.

BACA JUGA :
Secara Simbolis, Dua WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Menerima Remisi dari Bupati

Termasuk juga diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan PT. Pos Indonesia maupun dalam Kepdirjen PFM No. 29.

Ditempat yang sama Kepala Desa Jambesari Darussholah saat di konfirmasi, menyampaikan, “Mau bagaimana lagi mas kenyataannya dilapangan seperti ini dan ditahap satu juga demikian sehingga kami tidak dapat mengambil tindakan terkait dengan kerumunan warga penerima bantuan ini,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso salurkan BLT DBHCHT serentak tahun 2024

Di tempat terpisah Ketua Lsm IGW, Johan OB menyampaikan, “Dengan tidak adanya petugas Satgas Covid -19 menandakan ketidak siapan pelaksanaan program bantuan BPNT yang dicairkan di setiap Desa,”

BACA JUGA :
Sejumlah Pedagang Alami Kejadian Tak Mengenakkan, Disinyalir Ulah Arogan Anggota Paguyuban Saat Event Peringatan Hari Santri di Magetan

“Seperti contoh yang ada di Desa Jambesari Darussholah terkesan adanya pembiaran oleh pihak pihak terkait yaitu Satgas Covid-19 dari tingkat Kabupaten sampai pada tingkat Kecamatan dan Desa,” ungkapnya.

Penulis : Zain & Hamid