SITUBONDO, NET88.CO – Pelaksanaan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, mendapat apresiasi dari M. Zainol. Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai dorongan agar Inspektorat Kabupaten Situbondo tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan memastikan seluruh temuan hasil audit diselesaikan sesuai ketentuan.
M. Zainol menilai audit khusus yang dilakukan Inspektorat merupakan langkah penting dalam mengungkap persoalan tata kelola keuangan desa sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Terlebih, berdasarkan informasi hasil audit yang diterimanya, terdapat temuan dengan nilai cukup signifikan sehingga membutuhkan penanganan serius dan tindak lanjut yang jelas.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo melalui komunikasi WhatsApp dengan awak media NET88.CO menyampaikan bahwa batas akhir pengembalian atas temuan hasil audit khusus Desa Seletreng ditetapkan pada 29 November 2026.
Kepastian tenggat waktu tersebut mendapat respons positif dari M. Zainol. Meski demikian, ia mengingatkan agar penyelesaian temuan tidak dilakukan secara parsial atau sekadar memenuhi formalitas administrasi.
“Jangan sampai pengembalian hanya dilakukan sebagian, sementara masih terdapat kewajiban lain yang belum diselesaikan. Kami berharap seluruh temuan hasil audit ditindaklanjuti dan diselesaikan secara utuh sesuai nilai serta rekomendasi pemeriksaan,” tegas M. Zainol.
Menurutnya, tenggat waktu yang telah ditetapkan harus menjadi batas penyelesaian yang benar-benar dipastikan pelaksanaannya. Inspektorat juga diharapkan melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap setiap pengembalian, sehingga terdapat kejelasan mengenai jumlah kewajiban yang telah dipenuhi maupun yang masih tersisa.
DESAK TINDAK LANJUT JIKA TEMUAN BELUM TUNTAS
M. Zainol menegaskan, apabila hingga 29 November 2026 seluruh temuan belum diselesaikan, Inspektorat Kabupaten Situbondo harus mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ia berharap tidak ada pembiaran terhadap kewajiban yang belum dipenuhi. Sebab, hasil audit bukan sekadar dokumen pemeriksaan, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Inspektorat bersikap tegas dan transparan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada temuan yang belum diselesaikan, harus ada tindak lanjut sesuai prosedur. Jangan sampai tenggat waktu hanya menjadi formalitas tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap Inspektorat dapat memberikan kejelasan mengenai progres tindak lanjut hasil audit, termasuk memastikan apakah seluruh rekomendasi pemeriksaan telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara konsisten. Setiap temuan wajib ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
M. Zainol berharap audit khusus Desa Seletreng menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah desa, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dikelola di tingkat desa harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu ketegasan Inspektorat Kabupaten Situbondo: apakah seluruh temuan audit khusus Desa Seletreng dapat diselesaikan sebelum tenggat 29 November 2026, atau justru masih menyisakan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut?
Penulis: Sdk

