BONDOWOSO, NET88.CO – Kesempatan petani hutan di kawasan Ijen, Bondowoso, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi mulai terbuka. Namun, ada syarat yang harus segera dipenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) kabupaten Bondowoso Mulyadi ,S.P.M.M saat Sosialisasi Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry bersama Perum Perhutani KPH Bondowoso di Kecamatan Sempol/Ijen, Senin (2/11/2026).
Mulyadi, menegaskan petani yang belum mengantongi PKS diberi waktu satu bulan untuk mengajukan kerja sama dengan Perhutani. Tenggat tersebut ditetapkan agar mereka bisa masuk dalam usulan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2027.
Waktu menjadi krusial karena pemerintah daerah harus segera menyampaikan usulan kebutuhan pupuk kepada pemerintah pusat. Jika proses administrasi terlambat, peluang memperoleh alokasi pupuk bersubsidi pada tahun depan bisa terhambat.
Mulyadi menjelaskan, penandatanganan PKS oleh perwakilan petani dan pemangku atau Perhutani KPH Bondowoso menjadi langkah awal untuk membuka akses bantuan pemerintah.
Setelah PKS rampung, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan pembentukan kelompok tani. Selanjutnya, data petani dan luas lahan akan dimasukkan ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Setelah itu baru kita buatkan e-RDKK. Dasarnya e-RDKK adalah dari hasil PKS itu. Setelah itu baru ketemu luasan semua berapa, kita usulkan ke pusat untuk mendapatkan alokasi pupuk subsidi, khusus kopi yang ada di Ijen,” jelas Mulyadi.
Pupuk Subsidi Mulai Bisa Dinikmati Awal 2027
Mulyadi menyebut, apabila seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai target, petani yang memenuhi persyaratan diharapkan mulai bisa menikmati pupuk bersubsidi pada awal 2027.
Karena itu, penyelesaian PKS tidak bisa ditunda. Pemerintah daerah menargetkan proses pengajuan kerja sama bagi petani yang belum terdaftar dapat diselesaikan paling lambat akhir November 2026.
“Kita kasih waktu satu bulan, karena kita untuk mengejar usulan alokasi di tahun 2027. Karena ini kan sudah bulan November, paling tidak akhir November ini sudah selesai, baru kita dapat alokasi di tahun 2027,” tegasnya.
Terkait penyaluran, Mulyadi menjelaskan distribusi pupuk nantinya akan diatur tersendiri, termasuk kemungkinan penambahan wilayah layanan distributor yang sudah ada.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan asas keadilan dalam pembagian wilayah distribusi agar seluruh distributor mendapatkan perlakuan yang proporsional.
Sementara itu, besaran kebutuhan pupuk setiap petani akan disesuaikan dengan luas lahan yang tercantum dalam PKS. Batas maksimal pengelolaan yang menjadi dasar penghitungan tersebut adalah dua hektare per orang.
PKS Buka Akses Bantuan yang Selama Ini Tertutup
Mulyadi mengakui, selama ini petani di kawasan hutan Ijen mengalami kesulitan mengakses bantuan pemerintah, baik pupuk bersubsidi maupun sarana dan prasarana produksi kopi.
Persoalannya bukan semata-mata kebutuhan petani, melainkan belum adanya dasar legalitas yang bisa dijadikan pijakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan.
“Ya, tidak dapat, karena dasar kita untuk memberi bantuan, seperti pupuk subsidi maupun sarana prasarana produksi kopi, kan tidak punya dasar kita. Sekarang ini sudah legal, dasar sudah ada, itu yang bisa kita ajukan untuk mendapatkan bantuan pupuk maupun sarana prasarana produksi,” ungkapnya.
Dengan adanya PKS, pemerintah daerah kini memiliki landasan untuk mengusulkan kebutuhan petani kepada pemerintah pusat maupun mengupayakan dukungan sarana produksi pertanian.
Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata. Lebih jauh, legalitas kemitraan agroforestry harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani kopi Ijen.
Kini, pekerjaan rumah berikutnya berada di tangan petani yang belum ber-PKS. Waktu satu bulan menjadi kesempatan penting untuk melengkapi persyaratan agar tidak tertinggal dalam proses pengusulan pupuk bersubsidi 2027.

