SUMENEP, NET88.CO – Program Desa Berdaya di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, yang mendapat dukungan Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur sekitar Rp100 juta pada 2024, kini menjadi perhatian setelah usaha yang diluncurkan sebagai Warung Ning Tias disebut tidak lagi beroperasi.
Dalam dokumen program, kegiatan tersebut tercatat sebagai Mini Cafe. Sementara undangan peluncuran menyebut nama Warung Ning Tias yang berlokasi di kawasan Pasar Desa Pamolokan.
Mantan Pj Kepala Desa Pamolokan, Ahmad Sayadi, membenarkan warung tersebut pernah diluncurkan dan menjual campor, soto serta rujak.
«“Benar launching-nya Warung Ning Tias. Kalau tidak salah, waktu itu jualan campor, soto dan rujak,” ujar Sayadi.»
Namun, kini usaha tersebut disebut sudah tidak berjalan.
Rp100 Juta, Apa yang Tersisa?
Sayadi mengaku baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Pj Kepala Desa ketika kegiatan memasuki tahap peluncuran. Ia menyatakan hanya menandatangani undangan kegiatan dan tidak mengetahui proses awal pengajuan maupun penyusunan RAB.
«“Memang semua ditangani oleh bendahara desa,” katanya.»
Bendahara yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Lory atau Anggun Lowryyana.
Sayadi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara detail pengajuan dan RAB yang disusun sebelum dirinya menjabat.
Di sisi lain, informasi yang diterima NET88.CO menyebut bangunan yang digunakan sebagai Warung Ning Tias sudah tersedia sebelum program berjalan.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana: Rp100 juta itu digunakan untuk apa saja?
Apakah untuk renovasi atau pengecatan, pengadaan meja dan kursi, peralatan dapur, perlengkapan usaha, atau kebutuhan lain sebagaimana tercantum dalam RAB?
Bukan Menuduh, Tetapi Perlu Dibuka
Nilai anggaran sekitar Rp100 juta merupakan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direalisasikan dan apa yang menjadi hasil akhirnya.
Yang perlu diperiksa bukan sekadar warungnya masih buka atau sudah tutup, tetapi RAB, realisasi anggaran, bukti pengadaan, laporan pertanggungjawaban, serta keberadaan dan status aset hasil program.
Asmuni, warga Pamolokan, meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan pemeriksaan.
«“Saya tidak menuduh siapa pun. Pemeriksaan justru untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Kalau memang tidak ada masalah, hasil pemeriksaan akan menjawab semuanya,” ujarnya.»
Ketika Usaha Berhenti, Aset Jangan Ikut Menghilang
Warung yang tidak lagi beroperasi bukan otomatis berarti program gagal atau terjadi penyimpangan. Namun, kondisi tersebut membuat jejak penggunaan anggaran semakin penting untuk dijelaskan.
Jika Rp100 juta telah dibelanjakan, maka harus jelas apa yang dibeli, berapa nilainya, siapa pengelolanya, dan di mana asetnya sekarang.
Jangan sampai program berhenti pada seremoni peluncuran, sementara masyarakat hanya menyisakan pertanyaan tentang uang yang telah dibelanjakan.
NET88.CO belum memperoleh keterangan langsung dari Lory atau Anggun Lowryyana terkait pengajuan program, RAB, realisasi anggaran, pengadaan fasilitas, dan keberadaan aset.
Pemerintah Desa Pamolokan, pengelola program, serta pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
NET88.CO tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran. Pemeriksaan dan dokumen resmi diperlukan agar publik mengetahui secara terang penggunaan BK Provinsi sekitar Rp100 juta tersebut.
Moo/Red

