NEWS  

Wabup Sukriyanto Jawab Semua Fraksi DPRD Pamekasan: Perubahan APBD 2026 Dijamin Legal, Tidak Asal Tambah Program dan Fokus Untuk Rakyat Kecil

PAMEKASAN, NET88.CO –
Semua catatan, kritik, dan masukan dari DPRD Pamekasan soal Perubahan APBD 2026 dijawab tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Jawaban resmi itu disampaikan Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, mewakili Bupati dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (23/9/2026) di gedung dewan.

Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri hampir semua unsur penting di Pamekasan. Mulai dari pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Bakorwil Jatim Wilayah Madura, Sekda Pamekasan, jajaran staf ahli dan asisten, seluruh kepala OPD, direksi RSUD Slamet Martodirdjo dan RSUD Waru, direksi BUMD, perwakilan instansi vertikal, parpol, KPU, Bawaslu, ormas hingga awak media.

Di awal pidatonya, Wabup Sukriyanto tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kepedulian dewan.

BACA JUGA :
Mengenal Pehol Content Creator dan DJ asal Samarinda

Menurutnya, semua pandangan umum yang disampaikan fraksi adalah bentuk kecintaan kepada Pamekasan agar APBD yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Pemkab Tidak Bisa Asal Bikin Program, Semua Dikunci Regulasi Pusat

Isu utama yang disorot fraksi adalah soal dasar hukum dan nomenklatur program. Menjawab itu, Wabup menegaskan dengan lantang: Pemkab Pamekasan tidak bermain-main dan tidak menambah program di luar aturan.

Ia membeberkan, Raperda Perubahan APBD 2026 ini dikunci oleh lima regulasi super ketat dari pemerintah pusat. Yakni PP 12/2019 soal Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77/2020 soal pedoman teknisnya, Permendagri 14/2025 yang mengatur pedoman penyusunan APBD 2026, serta Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 900-1861/2026 yang mengatur soal klasifikasi dan nomenklatur program.

BACA JUGA :
Polda Jatim Siapkan Kantong Parkir di Obyek Wisata

“Aturannya jelas. Sejak ada Permendagri 90 tahun 2019, kami di daerah tidak bisa mengarang program sendiri. Semua program, kegiatan, sub kegiatan, kode dan nomenklaturnya sudah dikunci oleh pusat. Pemda tidak punya diskresi menambah di luar itu,” tegas Sukriyanto.

Artinya, semua yang masuk dalam Perubahan APBD 2026 ini dipastikan legal dan sesuai sistem SIPD Kemendagri.

Bukan APBD Dadakan, Sudah Sesuai RPJMD dan Kejar Program Prioritas

Selain soal legalitas, Wabup juga meluruskan bahwa Perubahan APBD 2026 ini bukan APBD dadakan.

Penyusunannya, kata dia, sudah berbasis dokumen resmi Perubahan RKPD 2026 yang merupakan turunan langsung dari RPJMD Pamekasan 2025-2029. Jadi visi-misi 5 tahun bupati tetap jadi acuan utama.

BACA JUGA :
MBG Sumenep Disorot Tajam, Indikasi Pembiaran Sistemik Menguat

Perubahan ini juga dilakukan karena ada penyesuaian asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dinamis, plus menampung program-program prioritas yang sebelumnya belum sempat masuk di APBD murni, serta penambahan volume target kinerja OPD yang dinilai masih bisa dikejar.

“Kami juga hitung sisa waktu. Jadi program yang masuk di perubahan ini adalah program yang realistis, mendesak, dan dipastikan bisa tuntas dikerjakan di sisa tahun anggaran 2026 ini,” pungkasnya.

Dengan jawaban ini, bola kini ada di Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemkab untuk melakukan pembahasan teknis lebih dalam, demi melahirkan APBD Perubahan 2026 yang berkualitas dan pro rakyat Pamekasan.(Jo)

error: Content is protected !!