NEWS  

Karyawan BUMDESMA Abadi Djaya Desak Tindak Lanjut Audit dan Laporan Dugaan Penyelewengan Kas

SITUBONDO, NET88.CO – Sejumlah karyawan BUMDESMA Abadi Djaya Kecamatan Kapongan mendesak adanya tindak lanjut atas hasil audit internal serta laporan yang telah disampaikan kepada Polres Situbondo terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kas lembaga yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Desakan tersebut muncul setelah Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus dan proses audit internal dilakukan. Dalam forum MAD sebelumnya, juga telah diputuskan pemberhentian mantan Direktur BUMDESMA Abadi Djaya bersama sejumlah pengurus lainnya sebagai bagian dari langkah penyelesaian persoalan internal lembaga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil audit internal telah selesai dan menjadi salah satu dasar bagi pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya. Karyawan berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Situbondo dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian.

BACA JUGA :
Diduga Korban Pengeroyokan, Pemuda asal Jangkar Situbondo Lapor ke POLSEK Jangkar

Mantan direktur sebelumnya juga disebut telah beberapa kali diundang untuk memberikan klarifikasi terkait hasil audit. Namun, menurut keterangan pihak BUMDESMA, yang bersangkutan belum memenuhi sejumlah undangan tersebut.

Direktur BUMDESMA Abadi Djaya yang baru, Sucipto, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terakhir kepada mantan direktur.

“Besok lusa akan kami lakukan panggilan terakhir kepada mantan direktur. Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang ada, maka berkas hasil audit dan seluruh dokumen pendukung akan kami serahkan ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sucipto.

Sucipto menambahkan, pada Senin, 21 September 2026, mantan direktur juga telah diundang untuk hadir di Kantor BUMDESMA Abadi Djaya, namun kembali tidak memenuhi undangan tersebut.

Selain meminta klarifikasi, pihak BUMDESMA juga meminta pengembalian sebuah laptop kantor yang disebut masih berada dalam penguasaan mantan direktur. Menurut pihak BUMDESMA, perangkat tersebut merupakan aset lembaga yang dibutuhkan untuk mendukung administrasi dan operasional.

Karyawan berharap hasil audit internal, keputusan MAD, serta laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat diproses secara transparan. Mereka menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat desa yang tergabung dalam BUMDESMA Abadi Djaya.

Pihak BUMDESMA Abadi Djaya menegaskan, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas serta mengamankan aset dan keuangan lembaga. Adapun terkait dugaan penyimpangan tersebut, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Penulis: Sdk

error: Content is protected !!