JEMBER, NET88.CO – Sejumlah anggota LSM PERKASA DPC Jember turut mendampingi masyarakat saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penistaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Jumat (18/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Slamet Widodo, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polres Jember, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan terhadap agama Islam yang disebut terjadi melalui konten media sosial TikTok.
Konten yang dipersoalkan disebut berasal dari akun TikTok “Kyai Padepokan” (@kyai.padepokan86).
Berawal dari Konten Media Sosial
Dalam uraian pengaduan, disebutkan bahwa sebelumnya sejumlah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sumberbaru, mempersoalkan sebuah unggahan video pada akun tersebut yang menurut mereka diduga mengandung unsur penistaan agama.
Persoalan tersebut sebelumnya disebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi di tingkat Polsek Sumberbaru. Namun, berdasarkan keterangan dalam pengaduan, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.
Karena belum tercapai kesepakatan, masyarakat bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam aliansi masyarakat kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat Polres Jember untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, sejumlah anggota LSM PERKASA DPC Jember turut memberikan pendampingan kepada masyarakat.
PERKASA: Serahkan Penanganan kepada Aparat Penegak Hukum
Perwakilan LSM PERKASA menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat sekaligus membantu memastikan pengaduan disampaikan melalui jalur resmi.
“Kami hanya mendampingi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang. Selanjutnya, kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganannya kepada kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pendamping dari LSM PERKASA.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan konten media sosial tetap perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi persoalan di luar jalur hukum.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan sepihak selama proses penanganan berlangsung.
Menunggu Proses Kepolisian
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan kepolisian untuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa materi yang dilaporkan guna menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana maupun bahwa pihak yang disebut dalam pengaduan telah melakukan penistaan agama.
Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penanganan selanjutnya sepenuhnya menunggu proses pemeriksaan dan keputusan aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi NET88)

