Situbondo, NET88.CO – Ketua Umum LSM PERKASA, Moh. Sadik, kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023–2024 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Sebelumnya, Kejari Situbondo telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.5.40/Fd.1/06/2025, Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-04/M.5.40/Fd.1/06/2025, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 344/Pid.B.Sita/2025/PN Sit.
Aset yang disita berupa satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01481/Sumberkolak seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Rumah tersebut disita dari TT, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP yang juga pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bidang Bina Marga.
Untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan perkara, Ketua Umum LSM PERKASA, Moh. Sadik, menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Iwan Darmawan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan.
“Waalaikumsalam Pak Ketua, untuk perkara ini kami hanya tinggal menunggu hasil perhitungan saja,” tulis Iwan Darmawan, Kasi Intelijen Kejari Situbondo, melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi jawaban tersebut, Moh. Sadik menyampaikan apresiasinya atas respons yang diberikan Kejari Situbondo. Ia berharap proses perhitungan segera rampung sehingga penanganan perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tentu menantikan kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ujar Moh. Sadik.
LSM PERKASA menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.

