Langgar Prokes, Penyaluran Bansos BPNT di Kecamatan Lembeyan Diwarnai Berjubel Antrean

Magetan – NET88 – Kembali meningkatnya virus varian baru Omicron yang sudah mulai menyebar di Indonesia, menjadikan pemerintah ambil sikap untuk memperketat kembali penerapan Protokol Kesehatan khususnya diseluruh tempat sarana publik dan fasilitas umum. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan adanya kegiatan penyaluran bantuan yang terjadi di pinggiran desa di Kabupaten Magetan.

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan tiga desa di Kecamatan Lembeyan diduga melanggar Protokol Kesehatan.

Warga tak lagi mengantre dengan tertib, namun berjubel dan terjadi aksi saling dorong hingga situasi terjadi dengan tidak kondusif.

BACA JUGA :
Waketum Partai Golkar Bamsoet Apresiasi Peresmian Smart Campus Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Medical Intelligence Wangsa Avatar Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Penyaluran BPNT tersebut bertempat di Kantor Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan. Jum’at, (25/02/2022) siang tadi. Ratusan warga dari Desa Pupus, Desa Tapen, dan Desa Nguri terlihat tak sabar untuk mengantri secara tertib bahkan tidak menjaga jarak. Ditambah lagi menurut data yang dihimpun, tidak terdapat personil keamanan dari unsur TNI maupun Polri yang diterjunkan untuk mengamankan disekitar lokasi.

Adapun dari unsur Bhabinsa setempat yang hadir hanya satu anggota saja.

Saat dihubungi melalui sambungan telewicara Kepala Desa Pupus Tumiran mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan agar pembagian bansos BPNT dapat disalurkan melalui desanya masing-masing. Namun menurutnya usulan tersebut tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, sehingga terjadilah antrian yang berjubel. Diakhir wawancara tumiran menyampaikan dengan adanya situasi tersebut ia mengatakan untuk membiarkannya saja.

BACA JUGA :
Diskominfo Bondowoso Ditengarai Diskriminatif dan Tidak Transparan Dalam Pencairan Advetorial Media

“Sebelumnya sudah saya ingatkan untuk menyalurkan melalui desanya masing-masing, namun tidak digubris akhirnya berjubel kayak gitu, ya sudah biarkan saja,” terangnya.

“Dari pihak Kecamatan menginstruksikan pada kita agar penyaluran BPNT dilakukan di Desa Pupus saja, jadi kita lakukan sesuai arahan dari atas,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Tingkatkan Daya Saing, LPEI Bekali Generasi Muda dengan Edukasi Ekspor

Untuk diketahui, mengingat penyebaran virus Corona yang belum usai, bahkan kini timbul varian virus baru Omicron, pemerintah menetapkan bahwa masa ini dikatakan sebagai pandemi. Untuk itu diberlakukan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 9: yang berbunyi “(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Jadi barang tentu penerapan protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. (Vha)