SUMENEP, NET88.CO — Kasus hukum yang menjerat H. Latif terus menuai sorotan. Tim kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menilai perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan murni sengketa keperdataan yang diduga dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana.
Kuasa hukum H. Latif, Kamarullah, SH., MH., menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan pelapor merupakan kerja sama bisnis yang telah berlangsung cukup lama, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata.
“Ini jelas hubungan keperdataan. Tidak ada alasan untuk dipaksakan menjadi perkara pidana. Kami melihat ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).
Masih Berjalan di Ranah Perdata
Kamarullah menjelaskan, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses gugatan perdata. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum melalui jalur pidana dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Ia juga menambahkan bahwa H. Latif telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan jaminan berupa sertifikat ruko dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
“Kalau memang ada persoalan, mekanismenya jelas di perdata. Bahkan klien kami sudah memberikan jaminan bernilai besar,” ujarnya.
Soroti Kewenangan dan Lokasi Perkara
Kuasa hukum turut mempertanyakan kewenangan penanganan perkara oleh Polres Pamekasan. Mereka menilai lokasi kejadian perkara tidak tunggal, melainkan melibatkan beberapa wilayah, termasuk Sumenep.
“Atas dasar itu, seharusnya perkara ini ditangani oleh Polda Jawa Timur agar lebih objektif dan proporsional,” jelasnya.
Dugaan ‘Main Mata’ dan Rekayasa Kasus
Lebih lanjut, Kamarullah mengungkap dugaan adanya praktik tidak profesional dalam penanganan kasus ini. Mereka menilai ada indikasi “main mata” antara pelapor dengan oknum penyidik.
Kamarullah mengungkapkan, sebelumnya H. Latif pernah ditangkap, namun kemudian dipulangkan dan penyidik meminta maaf karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Fakta itu menunjukkan adanya kejanggalan serius. Kami menduga ini bukan proses hukum yang murni, melainkan bagian dari rekayasa yang kini coba disempurnakan,” tegasnya.
Sementara itu sebelumnya di pemberitaan di beberapa media online, pihak Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan penangkapan terhadap pria berinisial L dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kasat Reskrim Yoyok Hardianto menyebut penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula pada Desember 2022 di wilayah Pasean, Pamekasan, terkait kerja sama pemanfaatan lahan tambang. Dalam prosesnya, korban mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar untuk pembelian alat berat, namun barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
LBH Pastikan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan guna membuktikan bahwa H. Latif adalah korban kriminalisasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Keadilan harus ditegakkan,” pungkas Kamarullah.
(Moo/Red)

