NEWS  

Babak Baru Perjuangan Pokmas Tani Mandiri, Z Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

TULUNGAGUNG, Net88.CO- Pergerakan perjuangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri yang berada di Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, kini muncul kembali.

Dulunya Pokmas Tani Mandiri telah mendapatkan cobaan, penasehat Pokmas Desa Nyawangan dan ketua Pokmas Desa Picisan berurusan dengan hukum pada tahun 2021 dan telah di putus inkrah pada bulan Desember 2023.

Saat ini, kepengurusan Pokmas Desa Nyawangan dan Desa Picisan yang baru menggandeng kantor Advokat Billy Nobile & Associates yang dipimpin oleh M.A Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A.

Hal itu dikatakan oleh, Billy Nobile, selaku kuasa hukum dari dua desa tersebut. Pihaknya telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan saudara Z di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa timur, dan saat ini telah dilimpahkan di Polres Tulungagung.

BACA JUGA :
Depresi, H Warga Desa Larangan Tokol Tewas Gantung Diri

Pasalnya, saudara Z telah melaporkan penasehat Pokmas Desa Nyawangan dan ketua Pokmas Desa Picisan pada tahun 2021 dan telah diputus inkrah pada tahun 2023 mendapatkan hasil yang mencengangkan.

Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan beberapa poin yang diduga tidak benar pada saat saudara Z menjadi pelapor di Polres Tulungagung dan menjadi saksi di pengadilan negeri Tulungagung.

BACA JUGA :
Dugaan Ijazah Palsu Kades Guluk Guluk Seakan Raib, Ada Apa Sebenarnya,,,,!

“ya benar, kami melaporkan saudara Z di Polda Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 2025, saat ini dilimpahkan ke Polres Tulungagung berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung” terangnya. Senin, (9/1/2026).

Lanjut Billy Nobile, perkara ini telah diterima oleh Polda Jawa timur dan telah dilimpahkan ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.

Fakta yang telah disampaikan kepada kepolisian atau penyelidik kepolisian Resort Tulungagung, diketahui bukti bukti telah lengkap dan diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini.

BACA JUGA :
Kapolri Batalkan TR Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim

“Pada 7 Februari 2026 yang lalu, klien kami telah dimintai keterangan kurang lebih sekitar 35 pertanyaan terkait dengan proses persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang aktual di hadapan penyelidik” ujarnya.

Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2020 yang lalu, akan tetapi proses permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhenti dikarenakan penasehat Pokmas Desa Nyawangan dan ketua Pokmas Desa Picisan telah dikriminalisasi oleh saudara Z yang saat ini menjadi terlapor.

“Masyarakat menaruh harapan besar atas kinerja Polres Tulungagung, bekerja secara profesional dan proporsional agar perkara ini segera tuntas” tandasnya. (Dhlo/Dst)