NEWS  

SPDP Telah Terbit, Kuasa Hukum Akbar Umbu Nay, S.H Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Loli

Sumba Barat, NET88.CO – Proses penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polsek Loli, Polres Sumba Barat, kembali menjadi sorotan keras setelah terbitnya SPDP Nomor: B/SPDP/90/XII/RES.1.24/2025/RESKRIM/POLSEK LOLI/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 1 Desember 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang sebanding dengan lamanya waktu proses berjalan.

Perkara yang telah bergulir sejak 19 September 2025 tersebut, menurut pihak korban, mengalami rentang waktu panjang dari tahap penyelidikan (lidik) hingga penyidikan (sidik) tanpa langkah tegas yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat dan cenderung stagnan.

Kuasa hukum korban, Akbar Umbu Nay, S.H, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah lengkap, termasuk dokumentasi visual dan keterangan saksi. Namun hingga saat ini, progres yang tampak dinilai belum memberikan kepastian hukum yang konkret.

BACA JUGA :
Kunker Wamen Imipas di Pamekasan Dorong Pelayanan Terbaik dan Soliditas Jajaran

Kami menghormati proses hukum, tetapi hukum tidak boleh berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian. Jika seluruh unsur dan bukti telah ada, maka aparat penegak hukum wajib menunjukkan ketegasan, bukan sekadar prosedur administratif, tegas Akbar Umbu Nay, S.H.

Sorotan juga menguat pada fakta bahwa jumlah pihak terlapor yang disebut cukup banyak belum seluruhnya diperiksa secara menyeluruh. Menurut kuasa hukum, keadaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA :
Tindakan Kekerasan Siswa SMP 1 Panji Berlanjut Ke Pelaporan

Pihak korban menilai bahwa proses hukum tidak boleh menunggu tekanan publik baru kemudian bergerak. Keadilan yang tertunda berisiko menjadi ketidakadilan, dan hal tersebut dinilai berbahaya bagi wibawa hukum itu sendiri. Polisi tidak punya ketegasan COPOT BRIPKA Wili Kanit Reskrim Polsek Loli.

Akbar Umbu Nay, S.H menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang jelas , baik melalui pemanggilan menyeluruh para pihak terkait, peningkatan status perkara unsur telah terpenuhi, maupun langkah hukum lanjutan, maka upaya hukum dan permohonan supervisi ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi akan ditempuh secara resmi dan terbuka. Permohonan atensi diarahkan kepada Kapolres Sumba Barat, Kapolda Nusa Tenggara Timur, hingga Kapolri, bahkan bisa melalui demonstrasi dan PRAPID. agar memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa penguluran waktu yang tidak berdasar.

BACA JUGA :
Dinilai Lecehkan Profesi Pengacara, H. Ricky Polisikan Humas PT. Waskita Karya

Perkara ini menjadi ujian nyata integritas penegakan hukum di daerah. Sebab pada akhirnya, kepastian hukum bukan sekadar tuntutan korban, melainkan hak setiap warga negara, dan ketegasan aparat merupakan fondasi utama tegaknya kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

Penulis : Red