Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Kebut Harmonisasi Regulasi Lintas Kementerian

Cek Halal BPJPH
Cek Halal BPJPH (AI)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat langkah penyelarasan regulasi dan teknis antar-instansi pemerintah menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang efektif mulai Oktober 2026. Upaya harmonisasi ini melibatkan lima kementerian dan lembaga strategis guna memastikan ekosistem halal nasional siap beroperasi secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir, serta memberikan kepastian hukum bagi Cek Halal BPJPH dan para pelaku usaha.

Penguatan Sinergi Lintas SektorDalam rapat koordinasi terbaru yang digelar di Jakarta, BPJPH menekankan pentingnya kesatuan visi dan teknis pelaksanaan di lapangan. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menegaskan bahwa kolaborasi ini krusial agar implementasi kebijakan tidak tumpang tindih dan berjalan tertib.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan produk tertentu yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.

“Sinergi lintas sektor diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, mulai dari sisi produksi hingga distribusi produk dan layanan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan optimal bagi masyarakat,” ujar Abd Syakur.

Peran Strategis 5 Kementerian dan LembagaDalam forum koordinasi tersebut, terungkap komitmen spesifik dari berbagai instansi pemerintah untuk mendukung suksesnya Wajib Halal 2026. Berikut adalah rincian peran strategis masing-masing lembaga:

  • Kementerian Pariwisata: Fokus pada integrasi kebijakan halal dalam pengembangan destinasi dan layanan pariwisata yang ramah Muslim (Muslim-friendly tourism).

  • Kementerian Haji dan Umrah: Memastikan penerapan standar halal yang ketat dalam seluruh aspek layanan bagi jemaah haji dan umrah.

  • Kementerian Lingkungan Hidup: Menyelaraskan kebijakan Wajib Halal dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan (sustainability).

  • Badan Pusat Statistik (BPS): Menyediakan dukungan data statistik yang akurat dan terintegrasi sebagai landasan perumusan kebijakan halal nasional.

  • Kementerian Agama: Berperan sebagai payung regulasi keagamaan yang menaungi aspek syariah dalam sertifikasi.
Kesiapan Ekosistem Hulu ke HilirPenyelarasan ini tidak hanya menyasar aspek administratif semata, namun juga mencakup kesiapan infrastruktur teknis. Pemerintah menargetkan agar pada Oktober 2026, seluruh rantai pasok mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi telah memenuhi standar jaminan produk halal.

BPJPH juga secara aktif mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda proses sertifikasi. Persiapan sejak dini dinilai sangat penting untuk menghindari penumpukan antrean sertifikasi menjelang tenggat waktu dan memastikan kelancaran aktivitas perdagangan saat regulasi diterapkan secara penuh.

error: Content is protected !!