NEWS  

Fakta Baru..? Dibalik Kasus oknum ASN Pendamping PKH Situbondo menjadi Terdakwa Penyelewengan Bapang

Situbondo, NET88.CO – Perkara dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (BAPANG) dari Pemerintah pusat kepada warga Desa Seletreng Kecamatan Kapongan mulai menemukan jalan titik terang dengan ditahannya dua orang terdakwa dan telah memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Salahsatu terdakwa merupakan Oknum Pendamping PKH Situbondo ber inisial AM.

Diketahui sebelumnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini POLRES Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Oknum Kepala Dusun perangkat Desa Seletreng (RD), Oknum Kordinator Kabupaten PT Yasa (EN) dan termasuk Oknum Pendamping PKH berinisial (AM). Ketiganya merupakan para oknum yang diduga terlibat menyelewengkan Ratusan Bapang untuk Warga kurang mampu di Desa Seletreng Tahun 2024.

Ditetapkannya oknum pendamping PKH sebagai terdakwa menjadi sorotan banyak pihak sebab para pendamping PKH se Indonesia termasuk di Situbondo dikabarkan telah dilantik menjadi ASN PPPK 2024, Perihal kasus Bapang di Situbondo Pihak pemerintah di tingkat Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo memilih bungkam seribu bahasa.

“Awak media bersama pelapor perwakilan aliansi masyarakat peduli (AMALI) Seletreng beberapa kali mencoba konfirmasi termasuk sebelumnya dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya dijawab hal itu Kewenangan Kementrian Sosial, lalu konfirmasi berikutnya diduga hanya dibaca saja dan tidak ada respon apapun,”. Terang salah satu pelapor kepada media ini beberapa bulan lalu

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media net88 bahwa Kasus dugaan Penyelewengan BAPANG di Seletreng cukup menjadi perhatian masyarakat Situbondo sebab bantuan yang berupa beras itu disinyalir di selewengkan dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Seletreng ke POLRES Situbondo hingga menetapkan tiga orang tersangka yang salahsatunya oknum pendamping PKH (AM) meski diketahui tugas dari Pendamping PKH bukan menjadi Pendamping BAPANG.

BACA JUGA :
Seorang Pria Meninggal di Kamar Penginapan NUANSA, Owner Cuek

Karena itu perwakilan AMALI melakukan penelusuran dan pengumpulan data, keterangan dan dokumentasi atas dugaan peran dan keterlibatan oknum Pendamping PKH yang telah menjadi terdakwa dalam penyelewengan Bapang.
“Kami mendapatkan data dan kesaksian baru kenapa Oknum pendamping PKH berperan dan terlibat dalam Penyaluran Bapang hingga ditengarai ada penyelewengan? Jawabannya mayoritas dari Pendamping PKH di Situbondo diduga menjadi petugas dan penanggung jawab Penyaluran Bapang di seluruh Desa dan Kelurahan di Situbondo”

Hal senada dibenarkan oleh Mohammad Sadik selaku sekretaris Satgas Premanisme di Kabupaten Situbondo bahwa sejak ada dugaan penyelewengan Bapang di Seletreng, pihaknya melakukan kordinasi ke sejumlah OPD utamanya Dinas Sosial dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Situbondo termasuk ke DPRD dan Audiensi di Kecamatan hingga dengan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.

“Waktu awal kasus Bapang dilaporkan, Kami menemui Kadis Sosial Timbul Surjanto mengakui yang bertanggung jawab adalah Pendamping PKH tapi melepas baju sebagai pendamping PKH, lalu di suruh ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga menjawab hal yang sama yakni Pihak atasan Pendamping PKH termasuk pihak Kecamatan menyebutkan ketua pendamping PKH di Situbondo”.

“Kami terus menelusuri siapa sesungguhnya penanggung jawab Penyalur Bapang 2024 di Situbondo, akhirnya menemukan jawaban kembali di Sejumlah Desa di Situbondo seperti di di Desa-desa Kecamatan Mangaran, di Kelurahan Mimbaan, di Desa-desa Wilayah Kecamatan Arjasa termasuk di Kapongan, hampir seluruh Kepala Desa menyampaikan penangung jawab Penyalur Bapang adalah Pendamping PKH”. Tambah Cak sadik yang juga putra kelahiran Desa Seletreng

BACA JUGA :
Bus Pariwisata PO Al Mubarok Terbakar, Penumpang Selamat

Sebagai salahsatu Pelapor M. Zainullah membenarkan saat dirinya melakukan diskusi bersama rekan-rekan AMALI tentang langkah pergerakan menyikapi kasus yang sedang berproses di APH dan masuk tahap persidangan bahkan muncul salahsatu pembahasan tentang Oknum Pendamping PKH Situbondo (AM) tersangka dan sempat diduga mengancam dirinya.
“Sejak kasus Bapang ini bergulir seingat saya sudah lebih dari lima kali bertemu dengan tersangka “AK”, pertama saat berkunjung ke rumah kami, kedua saat Aksi di Kantor Kecamatan Kapongan dan Ketiga saat pengembalian beras ke warga usai menjadi tersangka termasuk berikutnya di PN saat persidangan”. Ujar cak sinul sapaan akrab Perwakilan AMALI (08/01)

Disamping itu salahsatu anggota BPD Seletreng sekaligus bagian dari AMALI terkait upaya tindak lanjut atas ditetapkannya Oknum Pendamping PKH Situbondo sebagai terdakwa dalam Kasus Bapang, sesungguhnya Para pelapor dari AMALI telah berkirim surat kepada Kementrian Sosial RI meski pelapor belum mengetahui tindak lanjut dari kementrian sosial.
“Pada surat yang kami layangkan mengadukan dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Beras “BAPANG” kepada sejumlah warga Seletreng yang penyalurannya diduga kuat di motori langsung oleh Pendamping PKH Desa setempat dan oknum ketua kelompok pkh sehingga Oknum Pendamping PKHnya menjadi tersangka”. Pungkasnya

Cak Sinul menambahkan bahwa penetapan tersangka kepada Oknum Pendamping PKH di Situbondo pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dan Kementrian Sosial dinilai tutup mata atas persoalan yang memprihatinkan ini dan diduga tidak pernah menindalanjuti pengaduan AMALI.
“Saya tidak tahu aturan pastinya kalau pendamping PKH mengurus penyaluran Bapang 2024 dan bertanggung jawab di semua desa dan kelurahan di Situbondo, apakah Bapang bagian dari Tugas Pendamping PKH? Kemungkinan besarnya bukan, tapi mengapa di Situbondo diduga pendamping PKH yang bertanggung jawab? Ditengarai peristiwa ini ada kongkalikong yang lebih besar.

BACA JUGA :
Didampingi Garda Sakera, Ahli Waris Segel Kantor Korwil Pendidikan Kapongan

“Kemarin sekitar dua bulan lalu tahun 2025, Kami telah mendapatkan surat balasan dari Kementrian Sosial RI atas pengaduan yang kami layangkan dan kami berharap ada follow up dari kementrian Sosial agar dapat turun kembali ke Situbondo dan menindaklanjuti oknum pendamping PKH serta oknum yang dinilai terlibat dalam kasus ini, Kami juga telah mengadukan proses hukum kasus Bapang ini kepada Mas Bupati”. Tegas Cak Sinul saat dikonfirmasi.

Selanjutnya Cak Sadik Sebagai Sekretaris Satgas Premanisme di Situbondo mengaku telah mempunyai data dan dokumentasi serta keterangan bahwa Mayoritas Pendamping PKH di Situbondo ternyata diduga kuat menjadi penanggung jawab penyaluran Bapang tahun 2024 di Situbondo.
“Selain keterangan dari sejumlah Kepala Desa di sejumlah wilayah dan Lurah di Situbondo, kami mengantongi data dan bukti dokumentasi bahwa sebagian pendamping PKH di Situbondo mengurus pelaporan Bapang ke Gudang Bulog di Klatakan termasuk paraf tanda tangan dari sejumlah oknum pendamping PKH di Situbondo beserta instruksi dari atasannya”. Tambah Cak sadik yang juga Putra daerah Seletreng(wahid/Dyt)