NEWS  

Ayah Vanny Mencari Keadilan, Seorang Prajurit TNI Berhadapan dengan Administrasi Negara yang Memisahkan Anak dan Orang Tua

SUMENEP – NET88.CO
Bagi Jaelani, persoalan ini bukan sekadar konflik keluarga. Ia adalah seorang ayah sekaligus prajurit TNI aktif yang terbiasa hidup dalam disiplin dan kepatuhan terhadap aturan negara. Namun justru melalui mekanisme administrasi negara, ia merasa keadilan itu menjauh dari keluarganya sendiri.

Dalam proses mediasi di Balai Desa Kebundadap Timur, Jaelani hadir mengenakan seragam dinas kebanggaannya. Bukan untuk menunjukkan kuasa, melainkan karena ia memang prajurit aktif yang datang di sela tugas negara. Kehadirannya mencerminkan satu sikap: datang sebagai warga negara yang patuh, bukan untuk melawan sistem.

Namun kepatuhan itu berhadapan dengan kenyataan pahit. KTP baru atas nama putrinya, Vanny Rosyta Aurelia (19), terbit tanpa perubahan Kartu Keluarga (KK) dan tanpa sepengetahuan desa asal maupun desa tujuan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Sumenep, yang secara langsung memperlebar jarak antara ayah dan anak.

BACA JUGA :
Guru Agama Konghucu Masih Kurang, Ini Upaya Gubernur

“Saya ini prajurit. Saya hidup dengan aturan negara. Tapi justru administrasi negara yang sekarang membuat saya terpisah dari anak saya sendiri,” ujar Jaelani.

Jaelani menegaskan bahwa KK masih berada di tangannya, tidak pernah direvisi, dan nama Vanny masih tercatat sebagai anggota keluarga. Bagi Jaelani, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius antara data induk kependudukan dan dokumen turunan yang diterbitkan negara.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, memberikan penjelasan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan hukum administrasi kependudukan. Menurutnya, regulasi nasional tidak mewajibkan adanya rekomendasi dari desa asal maupun desa tujuan dalam penerbitan KTP atau perubahan domisili.

“Disdukcapil hanya memfasilitasi hak setiap warga negara untuk memiliki identitas kependudukan. Jika seseorang sudah berusia 17 tahun ke atas, maka ia berhak membuat KTP tanpa perlu izin siapa pun, termasuk orang tua,” jelas Achmad Syahwan Effendy.

Ia juga menambahkan bahwa pelaporan ke desa lebih bersifat etika administratif, bukan kewajiban hukum, dan Disdukcapil diminta untuk memberikan kemudahan pelayanan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

Namun bagi Jaelani, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan utamanya. Ia tidak mempersoalkan hak anaknya memiliki KTP, melainkan bagaimana perubahan domisili dapat terjadi tanpa pembaruan KK dan tanpa keterlibatan keluarga maupun desa.

Kasus ini menempatkan Jaelani pada posisi dilematis. Sebagai prajurit, ia diajarkan untuk percaya pada negara. Sebagai ayah, ia justru merasakan negara hadir sebagai tembok administratif, bukan jembatan penyelesaian.

Perjuangan Jaelani kini menjadi simbol pertanyaan besar publik: jika seorang prajurit aktif saja harus mencari keadilan untuk mempertahankan keutuhan keluarganya di hadapan administrasi negara, bagaimana nasib warga biasa?

Penulis : Asmuni Bara
Editor. : Red