NEWS  

Perbup UMKM atau Perbup Pesanan? Harga Dikunci, Pasar Dibagi, UMKM Jadi Figuran

SUMENEP – NET88.CO
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Khas Sumenep kini berada di pusat badai kritik. Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan UMKM, pelaksanaannya justru memunculkan dugaan kuat: pasar sudah dibagi, harga sudah dikunci, sementara UMKM hanya dipanggil belakangan untuk melengkapi narasi.

Sosialisasi Perbup yang digelar Selasa (6/1/2026) di Graha Bung Hatta diklaim sebagai ruang pelibatan UMKM. Para pelaku usaha hadir, mendengar pemaparan, lalu diarahkan memasarkan produk ke Mall UMKM. Namun, di balik forum itu, informasi yang beredar menunjukkan fakta berlawanan: pengadaan busana ASN di salah satu OPD disebut telah tuntas lebih awal—penyedia ditentukan, penjahit mengukur, dan harga paket atasan–bawahan sudah dipatok.

Keanehan kian telanjang ketika pakem motif dan model busana baru disosialisasikan dalam forum, sementara harga justru telah beredar sebelumnya. Urutan ini terbalik dan sulit diterima akal sehat. Dalam tata kelola yang wajar, pakem ditetapkan dulu, produksi menyusul, lalu harga dihitung. Yang terjadi di Sumenep justru sebaliknya: harga mendahului pakem.

BACA JUGA :
Dihadapan Ribuan Tenaga Honorer, Wali Kota Molen Terangkan Informasi Valid Terkait Isu Penghapusan Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintahan

Situasi ini memunculkan dugaan serius bahwa produk dan pemasok telah disiapkan sejak awal, sedangkan Perbup dan sosialisasi berfungsi sebagai stempel legal belakangan. UMKM pun tampak dilibatkan secara simbolik, bukan sebagai subjek ekonomi yang benar-benar diberi akses ke pasar utama.

BACA JUGA :
Menkunham Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest Kepada Dirjen WIPO

Arahan agar UMKM masuk Mall UMKM makin menajamkan paradoks. Mall tanpa pasar adalah etalase kosong. Ketika transaksi bernilai besar sudah diamankan melalui skema pengadaan, UMKM diarahkan ke ruang jual yang minim pembeli. Di titik ini, keberpihakan berhenti di baliho dan jargon—tak pernah sampai ke transaksi nyata.

BACA JUGA :
Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat Koordinasi Perbaikan Jalan: Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 1446 H

Mall UMKM pun berisiko menjadi ruang parkir kebijakan: tempat UMKM “ditaruh” agar terlihat dilibatkan, sementara pasar sesungguhnya telah dikapling. Perbup yang semestinya membuka pintu justru datang setelah pintu terkunci. Maka pertanyaan publik tak terelakkan: ini kebijakan publik, atau pengesahan skema yang sudah jadi?

UMKM Sumenep tidak membutuhkan panggung seremonial. Mereka membutuhkan akses yang adil, transparan, dan tepat urutan. Tanpa itu, Perbup 67/2025 berpotensi dikenang bukan sebagai kebijakan pemberdayaan, melainkan rekayasa keberpihakan—indah di narasi, hampa di realisasi.

Penulis. : Asmuni Bara
Editor. : Red